Keroyok Sesama Teman Minum Sampai Tewas, 5 Remaja di Gresik Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Kuasa hukum RF dan KA dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana,

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga remaka terdakwa kasus pengeroyokan sampai tewas, dihukum 7 Tahun penjara dalam sidang di PN Gresik, Kamis, (24/4/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Lima terdakwa kasus pengeroyokan dihukum berat masing-masing 7 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hukuman tersebut dijatuhkan karena para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Gresik, M Aunur Rofiq, ada 5 terdakwa yang tersangkut kasus pengeroyokan itu.

Yaitu RF alias Curek (23),  KA (20), DAF alias Bandit, (21), AG alias Gaplek dan AK, semuanya warga Desa Pangkah Kulon,  Kecamatan Ujungpangkah yang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Kuasa hukum RF dan KA dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti, putusan hakim memutuskan bersalah terhadap 5 terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. 

Berkas yang terpisah-pisah tersebut menetapkan 5 terdakwa dihukum 7 tahun penjara.  "Para terdakwa kasus pengeroyokan sampai korban meninggal dunia, divonis hukuman penjara selama 7 tahun penjara," kata Dian, Jumat (25/4/2025). 

Dian menambahkan, putusan tersebut sesuai dengan Tuntunan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Nurul Istianah dan Jaksa Insana Ahsani.

Dari putusan hukum tersebut para jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Juris Law Firm. "Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir," katanya. 

Atas putusan tersebut, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yaitu sebuah sarung warna coklat; sebuah lengan panjang warna hitam; sebuah botol kaca warna hijau; pecahan atap asbes.

Sebuah jaket hoodie warna hitam; sebuah kaos lengan pendek warna biru; sebuah kaos lengan panjang warna biru; sebuah jaket warna hitam dan sebuah kaos lengan pendek warna hitam. 

Sementara sebuah motor Vario tahun 2022 wama hitam W 5021 EO dan sebuah STNK dikembalikan kepada saksi Khoyum melalui terdakwa. Selain itu, motor Scoopy warna hitam nopol K 6613 NA dikembalikan kepada saksi Sholihul Amin. 

Kasus tersebut berawal pada Agustus 2024. Saat itu, para terdakwa sedang nongkrong di warung kopi Eyang, di Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng untuk minum minuman keras jenis toak. 

Kemudian terjadi saling pukul terhadap korban Ibadur Rohman yang masih satu desa dengan para terdakwa. Akibatnya, Ibadur yang seorang diri mengalami luka pada anggota badan sampai akhirnya meninggal dunia. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved