Arisan Fiktif di Gresik Rugikan Peserta Rp 1,6 Miliar, Bandar Akui Uangnya Untuk Membayar Utang

bandar arisan bodong itu mengakui bahwa uang dari korban-korbannya digunakan untuk mencicil utang di bank dan arisan online

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
TERDAKWA ARISAN FIKTIF - Terdakwa RW yang terjerat arisan bodong meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Senin (2/6/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Sidang kasus arisan fiktif atau arisan bodong di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/6/2025), mengungkap bagaimana terdakwa RW (35) menjalankan praktik gelapnya.

Warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang juga menjadi bandar arisan bodong itu mengakui bahwa uang dari korban-korbannya digunakan untuk mencicil utang di bank dan arisan online. 

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Muthia  Novany dan penasihat hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah.  

Dalam kesempatan tersebut, RW menjelaskan bahwa arisan dimulai pada November 2021 yang diumukan melalui mulut ke mulut dan melalui status media sosial (medsos) WhatsApp (WA).

Disebutkan lewat WA, bahwa ada arisan senilai Rp 150.000 dan diundi setiap pekan selama 142 kali.  Dengan total perolehan setiap orang mencapai Rp 21,150 Juta.

Dari arisan tersebut, terdakwa sengaja memasukan nama-nama fiktif sebanyak 73 orang dan yang diundi kebanyakan juga nama-nama fiktif, sehingga nama peserta arisan yang asli jarang keluar. 

Total peserta arisan 68 orang dan 1 nama terdakwa. “Arisan ke-3, 4, dan 5 sampai dengan ke-7, yang diundi nama-nama fiktif. Sehingga peserta arisan yang asli tidak muncul namanya,” kata Hakim Donald Everly Malubaya saat menjelaskan kepada JPU.

JPU Muthia  Novany menanyakan uang dari nama-nama fiktif yang keluar digunakan untuk keperluan pribadi yaitu membayar angsuran di BNI, BRI dan arisan online. Sebab terdakwa terbelit hutang. 

Sementara Faridatul Bahiyah menanyakan peserta arisan yang tidak membayar lunas setelah keluar namanya. Sehingga mengakibatkan terdakwa harus menutupi kekurangan kepada peserta yang belum keluar namanya. 

“Ada yang keluar namanya, tetapi setelah itu ada yang tidak membayar lagi. Terpaksa saya harus melunasinya,” kata RW. 

Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik akibat nama-nama peserta arisan tidak keluar setelah akhir masa undian berakhir. Akibatnya para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved