Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri

Kemudian untuk meyakinkan kepada korban, terdakwa meminta pelunasan sebesar Rp 8 juta dan juga segera dibayar oleh korban

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
MINYAK GORENG - Terdakwa CMP meninggalkan ruang sidang PN Gresik atas dugaan penipuan penjualan minyak goreng, Rabu (27/8/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Perkara penipuan dalam jual beli minyak goreng di Gresik membawa warga Lamongan, CMP alias Mami Sekar (29) ke meja hijau.

Warga Desa/Kecamatan Sidodadi, Kabupaten Lamongan itu dituntut hukuman 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (27/8/2025). 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Imamal Muttaqin, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono. 

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sesuai Pasal 378 KUHP. 

Perbuatan terdakwa berawal pada bulan Februari 2025, ketika ia membuat status di WhatsApp tentang harga promo minyak goreng Rp 200.000 per dus. 

Status tersebut ditanggapi oleh teman dan tetangga terdakwa, bahwa minyak goreng kemasan 2 liter dalam 70 dus dihargai sekitar Rp 17 juta. 

Tergoda status tersangka, korban datang ke kontrakan Jalan Banjarbaru, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar untuk menyerahkan uang muka Rp 9 juta sebagai bukti pembelian minyak goreng dan mendapatkan bukti kuitansi. 

Kemudian untuk meyakinkan kepada korban, terdakwa meminta pelunasan sebesar Rp 8 juta dan juga segera dibayar oleh korban. 

Namun uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak semuanya digunakan untuk belanja minyak goreng. 

Sehingga jaksa memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menghukum terdakwa 3 Tahun dan 6 bulan.

"Supaya Majelis Hakim PN Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan," kata Imamal. 

Selain itu, barang bukti berupa nota pembelian minyak goreng dan sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, sebuah handphone miliki korban dikembalikan kepada korban. 

Atas tuntutan hukuman berat tersebut,  terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Fajar Tri Laksana, Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, terdakwa  akan memohon keringanan hukuman tertulis.  ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved