Pabrik Kayu di Gresik Dikosongkan Setelah Terjual Dalam Lelang, Ratusan Orang Jadi Pengangguran Baru
“Setelah eksekusi ini, kami memberikan tempat penampungan sementara di wilayah Jalan Mayjen Sungkono,” imbuhnya
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Eksekusi berupa pengosongan paksa sebuah pabrik pengolahan kayu Kecamatan Kebomas, Selasa (24/6/2025), dipastikan membuka ratusan pengangguran baru di Gresik.
Pengosongan pabrik kayu oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu dilakukan setelah menjadi objek lelang dan dimenangkan pemohon selaku pemenang lelang.
Hanya, proses eksekusi pabrik di Jalan Segoromadu, Desa Ngargisari Kecamatan Kebomas itu sempat berlangsung alot. Karena penyewa dan pemilik pabrik merasa tidak mendapat pemberitahuan ada eksekusi, sehingga ratusan pekerja harus menjadi korban.
Kuasa hukum pemenang lelang yaitu Mohammad Muchsin, advokat dan konsultan hukum dari Jakarta Selatan mengatakan, eksekusi itu adalah hasil dari proses lelang pada tahun 2020.
Di mana pabrik kayu yang merupakan aset perusahaan PT Makarya Berloni Indonesia tersebut telah dimiliki kliennya selaku pemenang lelang.
“Setelah itu, pemenang lelang yaitu klien kami mengajukan eksekusi. Tetapi ada perlawanan sehingga klien kami mengajukan kasasi dan sampai PK. Akhirnya sampai ada putusan hukum tetap pada tahun 2024. Dan kami ajukan eksekusi sekarang,” kata Muchsin.
Ia menambahkan, pengajuan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah melalui pemberitahuan dan mediasi dengan pemilik pabrik kayu.
Namun penyewa lahan lahan dan gudang merasa tidak dilibatkan, sehingga aset-aset berupa kayu dan mesin masih ada di dalam gudang dan ratusan pekerja menjadi korban.
“Hari ini PN Gresik telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, sesuai nomor 4/Eks.Lelang/2024/PN. Gsk. Sehingga, bangunan dan lahan ini harus dikosongkan. Tidak tahu ke depannya mau digunakan apa oleh pemenang lelang,” tambahnya.
Lahan seluas hampir 2 hektare tersebut terdapat 4 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), yaitu SHGB Nomor 3, seluas 5600 meter persegi, SHGB nomor 2, luas 669 meter persegi, SHGB nomor 7, seluas 6600 meter persegi dan SHGB nomor 9, seluas 6730 meter persegi.
“Setelah eksekusi ini, kami memberikan tempat penampungan sementara di wilayah Jalan Mayjen Sungkono,” imbuhnya.
Menurut Muchsin, saat lelang didapati harga senilai Rp 30 miliar lebih. "Kami tidak tahu selanjutnya akan digunakan untuk apa lahan ini. Tugas kami adalah mengosongkan lahan ini," imbuhnya.
Muchsin menambahkan, jika termohon eksekusi akan melakukan proses hukum, pihaknya siap menghadapi. “Kami akan siap, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Muchsin.
Dalam proses eksekusi terlihat kuasa hukum termohon eksekusi dan pekerja pabrik kayu menghalangi. Tumpukan balok kayu ditumpuk di pintu gerbang. Namun eksekusi tetap dilakukan oleh panitera PN Gresik yang dibacakan oleh Suroso.
Ada 5 forklift dikerahkan dan beberapa truk trailer disiapkan untuk memindahkan balok-balok kayu di dalam pabrik tersebut.
eksekusi pabrik
ratusan pekerja jadi korban eksekusi pabrik
eksekusi pabrik di Gresik
PN Gresik
pengosongan objek lelang
ratusan pengangguran baru di Gresik
eksekusi tanpa pemberitahuan
lelang
Gresik
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Dari Malaysia, Diduga Meninggal Karena Sakit |
![]() |
---|
Ratusan Perahu Nelayan Lestarikan Tradisi Petik Laut di Panceng Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.