Dituntut 1,5 Tahun Atas Kasus Pornografi di Gresik, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Minta Dibebaskan

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
TUNTUTAN RINGAN - Dua terdakwa kasus pornografi,IBP dan VDR, bersama pembela hukumnya memasuki ruang sidang PN Gresik, Kamis (12/6/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Dua terdakwa kasus dan penyebarluasan konten pornografi, IBP (37) dan wanita berinisial VDR (27) meminta agar dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

Permintaan agar keduanya dibebaskan dari segala tuntutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Agus Sugiarto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (12/6/2025).

Terdakwa IBP adalah mantan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Sedangkan VDR yang menjadi mitranya dalam konten pornografi itu adalah wanita asal Perum Alam Pesona, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kedua terjerat kasus pornografi karena rekaman hubungan terlarang mereka tersebar beberapa waktu lalu. Dan dalam sidang tuntutan, keduanya dituntut 1 tahun 5 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

“Namun fakta persidangan, pasal yang diterapkan tidak relevan dengan kasus yang dialami kedua terdakwa. Sebab dalam kasus konten pornografi harus ada persetujuan dari yang bersangkutan yaitu kedua terdakwa. Dalam kasus ini, tidak ada persetujuan dari para terdakwa,” kata Agus, Kamis, (12/6/2025). 

Agus menambahkan, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga disebutkan bahwa unsur pornografi dapat terwujud atas dasar sengaja atau atas persetujuan pelaku selaku objek pornografi

Maka dalam pembelaannya, Agus memohon kepada majelis hakim PN Gresik untuk membebaskan kedua terdakwa. Sebab tuntutan JPU sesuai pasar di atas sangat tidak sesuai dengan norma-norma MK dan Undang-undang.

Selain itu, pelapor dan saksi juga tidak melihat langsung kejadian perekaman praktik pornografi tersebut. 

“Karena itu, dalam kesimpulan pembelaan, kami memohon kepada agar kedua terdakwa dibebaskan. Namun kami sangat menghormati putusan majelis hakim,” terangnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved