Lansia Gresik Terancam 12 Tahun Akibat Intimi Bocah 13 Tahun, Beri Rp 10.000 Untuk Nonton Film Syur

nekat memaksakan hubungan intim dengan anak usia belasan tahun saat berada di lokalisasi Samaleak, Kecamatan Kedamean

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
DITUNTUT 13 TAHUN - Terdakwa kasus penodaan anak di bawah umur, Mj (kiri) didampingi anggota Posbakum Fajar Trilaksana, Mukhlis usai mengikuti sidang di PN Gresik, Rabu (4/6/2025) lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK -  Kasus kekerasan seksual yang sampai menodai anak di bawah umur terus berulang. Di Gresik, pelaku penodaan pada anak perempuan di bawah umur malah dilakukan pria lanjut usia (lansia) berinisial MJ (62), warga Kecamatan Driyorejo.

Si kakek nakal ini sudah dijerat hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dan Rabu (4/6/2025) lalu, MJ menghadapi sidang tuntutan atas perbuatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut MJ 12 tahun penjara akibat nekat memaksakan hubungan intim dengan anak usia belasan tahun saat berada di lokalisasi Samaleak, Kecamatan Kedamean. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Nur Afrida menegaskan, terdakwa MJ memberikan iming-iming uang kepada korban yang masih berusia 12,5 tahun. Kemudian diajak nonton video syur pada 23 Januari 2025, serta berlanjut pada hubungan intim. 

Korban asal Driyorejo itu jadi pelampiasan MJ sampai tiga kali. MJ hanya bermodal tipu muslihat dan uang Rp 10.000 untuk menyalurkan hawa nafsunya.

“Memohonketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menuntut terdakwa penjara selama 12 tahun, denda Rp 20 Juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 yang diganti dengan UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Nur Afrida. 

Menurut JPU, hukuman 12 tahun pantas diterima terdakwa karena merusak psikologis dan membuat trauma pada korban. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. 

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana yang diwakilkan Mukhlis akan mengupayakan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Pekan depan saya membacakan pledoi,”  kata Mukhlis. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved