Suara Knalpot Brong Seret 5 Pelajar SMA Gresik Ke Meja Hijau, Dijatuhi Denda Rp 200 Ribu

Atas putusan tersebut, para anak yang didampingi orangtuanya langsung menerima dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
TERJERAT KNALPOT BRONG – Lima pelajar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat memakai knalpot brong dan diamankan jajaran Polres Gresik, Jumat (20/6/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Lima pelajar asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) akibat mengendarai motor berknalpot brong. Mereka harus membayar uang denda Rp 200.000, Jumat (20/6/2025).

Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Gresik, kelima pelajar itu mengatakan bahwa saat pulang ngopi dan berkunjung ke rumah teman sekitar pukul 01.00 WIB, mereka terjaring patrol anggota Polres Gresik karena memakai knalpot brong

Lima remaja yang duduk di bangku SMA itu masing-masing MP, MAW, MAM, AF dan FR. “Saat pulang ngopi, terjaring patrol.  Karena knalpot brong,” kata FR dalam persidangan. 

Atas perbuatannya mereka dikenai Pasal 503 KUHP. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000 dan jika tidak dibayar dihukum penjara selama 3 hari,” kata Hakim PN Gresik, M Nur Rofiq. 

Atas putusan tersebut, para anak yang didampingi orangtuanya langsung menerima dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Gresik.  Setelah membayar denda, para siswa harus memasang knalpot standar di kendaraannya. 

“Jangan diulangi lagi. Pagi hari baru pulang ngopi, masih sekolah harus cepat pulang, jangan keluyuran. Untung ada petugas yang berpartoli, sehingga warga tidak marah. Sebab knalpot motor itu membuat kebisingan di masyarakat,” pungkas hakim.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved