Pengelola Arisan Fiktif di Gresik Dituntut 3 Tahun 11 Bulan, PH Malah Minta Terdakwa Dibebaskan

Atas kasus tersebut, barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau, sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa arisan fiktif, RW meninggalkan ruang sidang PN Gresik atas terjerat kasus arisan fiktif, Senin (16/6/2025). Terdakwa dituntut 3 tahun 11 bulan atas kasus penipuan berkedok penggalangan dana untuk arisan fiktif. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Terdakwa RW (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dituntut penjara selama  3 tahun dan 11 bulan atas penipuan bermodus fiktif. Namun, penasihat hukum meminta terdakwa tetap dibebaskan, Senin (16/6/2025).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Muthia Novanty menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal; 378 KUHPidana. Sehingga, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Muthia dalam berkas Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gresik.

Atas kasus tersebut, barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau, sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan, 76 sedotan berisi nama peserta arisan dirampas untuk dimusnahkan. 

Sedangkan barang bukti berupa satu bandel rekening Koran BRI tetap terlampir dalam berkas perkara.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Juris Justitio Hakim Putra mengatakan, berdasarkan uraian dan penjelasan dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana. 

“Maka dengan ini kami mohon kepada Hakim Ketua, Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU," kata Juris. 

"Dan melepaskan terdakwa dari dakwaan, lepas dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Atas pembelaan yang dilakukan penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Donald Everly Malubaya ditunda Kamis untuk mendengarkan jawaban JPU.

Diketahui, Terdakwa RW dilaporkan ke Polres Gresik akibat nama-nama peserta arisan tidak keluar setelah akhir masa undian. Akibatnya para korban yang sudah menyetorkan uangnya mengalami kerugian sampai Rp 1,662,550 miliar. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved