Pelaku Arisan Fiktif di Gresik Divonis 3,5 Tahun, Korban Kecewa Uang Rp 1,6 Miliar Tidak Kembali
Nikmaroh, salah satu korban arisan yang mengaku tidak puas karena uang yang dikumpulkan kepada terdakwa tidak kembali.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Persidangan kasus penipuan bermodus arisan di Gresik telah mencapai tahapan terakhir dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/6/2025). PN Gresik menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada terdakwa RW (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Terdakwa RW dihukum atas penipuan dengan menggelar arisan fiktif yang membawa kerugian total Rp 1,6 miliar dari para anggotanya.
Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Donald Everly Malubaya membacakan putusan bahwa terdakwa Retnowati Wulandari melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Retnowati Wulandari selama 3 Tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Donald Everly.
Atas putusan tersebut, barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau dan sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan, 76 sedotan berisi nama peserta arisan dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muthia Novany yang menuntut terdakwa penjara 3 Tahun 11 bulan. Sehingga jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Juris Justitio Hakim Putra, penasihat hukum terdakwa.
Begitu juga disampaikan Nikmaroh, salah satu korban arisan yang mengaku tidak puas karena uang yang dikumpulkan kepada terdakwa tidak kembali.
“Kami masih kecewa atas putusan ini, sebab uang kami belum kembali. Kita akan menuntut lagi secara perdata kepada terdakwa,” kata Nikmaroh.
Diketahui, terdakwa RW dilaporkan ke Polres Gresik saat nama-nama peserta arisan tidak keluar setelah akhir masa undian berakhir. Akibatnya para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,662,550 miliar. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.