Kasus Mafia Tanah Libatkan Pegawai BPN Gresik, 3 Saksi Akan Jelaskan Kejanggalan Prosedur Urus SHM
Padahal, proses pengukuran ulang tidak dihadiri pegawai BPN. "Namun SHM baru tetap bisa terbit. Semakin janggal," ungkapnya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - BPN Gresik tengah menjadi sorotan tajam ketika bergulir persidangan dugaan mafia tanah yang juga melibatkan pegawai institusi negara itu. Dijadwalkan Kamis (25/9/2025) besok, persidangan berlanjut dengan memanggil tiga saksi untuk memaparkan proses pemalsuan SHM.
Kasus ini memang bergulir dengan melibatkan oknum notaris dan pegawai BPN Gresik dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjadwalkan sidang lanjutan.
Rencananya, tiga saksi akan dihadirkan dalam perkara yang menyeret oknum notaris RA dan oknum BPN Gresik, APD. Mereka dianggap ikut mengetahui proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk proses mediasi yang pernah dilakukan oleh korban bersama BPN Gresik.
Para saksi tersebut adalah CW selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti, WEC selaku pegawai BPN Gresik saat kasus bergulir, serta LL sebagai karyawan terdakwa RA.
"Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, belum menggambarkan kronologi secara utuh. Sehingga ketiga saksi tersebut harus dihadirkan," tegas Hakim Ketua Sarudi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut didasari keterangan saksi Muchamad Lutfhi selaku Sekretaris Desa Manyarejo. Sebab, CW mendatangi kantor desa untuk meminta tandatangan sebagai saksi proses ukur ulang tanah.
Padahal, proses pengukuran ulang tidak dihadiri pegawai BPN. "Namun SHM baru tetap bisa terbit. Semakin janggal," ungkapnya.
Terlebih, dalam berkas eksepsi terdakwa, CW berperan sebagai orang yang menitipkan berkas permohonan ke pos satpam BPN Gresik.
Kemudian, berkas tersebut diambil oleh terdakwa APD untuk diajukan permohonan pengurusan SHM melalui jalur orang dalam. Padahal status APD hanya sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK).
"Tidak mungkin berani, jika tidak ada pesanan khusus. Anda jangan mau dikorbankan, sebutkan saja pihak-pihak lainnya," pinta Sarudi kepada terdakwa APD.
Johan Avie selaku kuasa hukum terdakwa juga mengharapkan keterangan dari saksi WEC. Menurutnya, WEC menjadi perwakilan BPN dalam proses mediasi bersama korban.
Proses tersebut berlangsung di ruang Pidsus Kejari Gresik pada 8 Juli 2024 silam. Sehingga, BPN Gresik telah mengembalikan luas tanah pada SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 meter persegi. "Membantu terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan," harapnya.
Hal tersebut diakui oleh Tjong Cien Sing dalam keterangannya pada sidang pekan lalu. Namun ia mensyaratkan tanah tersebut bisa dikuasai kembali secara penuh beserta ganti kerugian yang ditimbulkan.
"Sertifikat sudah kembali secara ukuran, tetapi di lapangan masih dikuasai oleh perusahaan PT Kodaland Inti Properti," tutupnya. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-mafia-tanah-di-Gresik-1.jpg)