TAG
obat keras berbahaya (Okerbaya)
-
Petugas Polres Bondowoso menemukan 25.000 butir pil logo Y yang dibawa FR untuk dikirim ke Jember.
Minggu, 10 Agustus 2025
-
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan puluhan pengedar itu berkat kerja keras jajarannya.
Jumat, 8 Agustus 2025
-
Dari penyelidikan, peredaran Okerbaya itu tidak hanya menyasar pelajar, namun semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pil itu.
Kamis, 7 Agustus 2025
-
polisi menerapkan pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selasa, 13 Mei 2025
-
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Jenggawan
Jumat, 7 Maret 2025
-
Selanjutnya guna proses penyidikan, kedua pengedar dab barang buktinya diamankan ke Polres Situbondo.
Rabu, 19 Februari 2025
-
Begitu selesai bertransaksi, warga Kecamatan Jangkar itu didatangi polisi sehingga tidak bisa berdalih lagi saat diamankan.
Senin, 10 Februari 2025
-
'Pastikan petugas membuka, memeriksa, dan mencicipinya setiap makanan yang dibawa pengunjung," tegasnya.
Kamis, 7 November 2024
-
Oseng tempe bercampur obat keras berbahaya itu, dibawa wanita berusia 20 tahun untuk diberikan kepada suaminya
Kamis, 7 November 2024
-
Meski keuntungan yang didapat Rp 50.000, tersangka tidak merasa rugi karena masih bisa menikmati pil yang dijualnya.
Kamis, 26 September 2024
-
Ketegangan saat penangkapan di rumah pengedar itu berakhir setelah Tim Satreskoba Polres Situbondo bisa menangkap pengedar berinisial DF (20).
Senin, 23 September 2024
-
Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.000 butir Okerbaya yang ditujukan ke anak dari ibu berinisial J
Kamis, 4 Juli 2024
-
pihaknya mendapat laporan ada seseorang yang akan mengedarkan pil koplo di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Selasa, 2 Juli 2024
-
Pemuda itu tidak bisa berdalih, bahkan ketika polisi memeriksa jok motornya juga menemukan dua kaleng berisi Okerbaya serupa.
Selasa, 4 Juni 2024
-
Pengedar kelas bawah ini mengaku mendapatkan barang dari pemasok YG, warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo.
Minggu, 31 Maret 2024
-
Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 1.143 butir pil Dextro dan 20 butir pil Trek dan tunai tunai Rp 50.000
Kamis, 1 Februari 2024
-
Lutfhi menjelaskan, saat EP berada dirumah A tiba tiba ada orang menghubungi lewat aplikasi WhatsApp (WA) dan memesan pil trax.
Kamis, 18 Januari 2024
-
tim Reskoba langsung mendatangi tempat kosan Syamsul di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Kamis, 4 Januari 2024
-
Sebelumnya tersangka sempat berdalih mengedarkan dan menjual pil itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Senin, 20 November 2023
-
Luthfi membenarkan mendapat informasi dari pemuda mabuk, saat petugas Polsek Bungatan sedang melakukan patroli keamanan
Rabu, 1 November 2023