Polres Jember Gulung 27 Pengedar Sabu dan Okerbaya, Satu Pelaku Mengaku Kulakan Dari Penjara

polisi menerapkan pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
JARINGAN PEREDARAN NARKOBA - Para tersangka peredaran sabu dan Okerbaya ditampilkan di Polres Jember, Selasa (13/5/2025). Polisi menjaring 27 pengedar barang haram tersebut sejak 16 April 2025. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan 27 tersangka kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Puluhan tersangka tersebut diamankan dari 20 kasus yang diungkap polisi selama 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

Kapolres Jember, AKP Bobby Adinan Condroputra mengatakan, dari puluhan pengedar narkoba tersebut dua di antaranya adalah perempuan.

"Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan 2 perempuan," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, sebanyak 339,14 gram sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.

"Terhadap para tersangka ini, akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Bobby.

Sementara untuk empat tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), polisi mengamankan 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextrometrhorpan. "Juga uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone," ucapnya.

Terhadap para tersangka pengedar Okerbaya ini, polisi menerapkan pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, dari puluhan tersangka ini sembilan di antaranya adalah residivis.

"Sembilan residivis ini pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pengedar sabu," kata Naufal.

Naufal mengatakan, para tersangka ini rata-rata memperoleh barang haram tersebut dari Lumajang, Surabaya dan Madura.

"Para pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ada satu tersangka yang mengaku memperoleh barang itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah kesana," tuturnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved