Berita Jember
Emak-Emak di Jember Jadi Pengedar Okerbaya dan Sabu, Ditangkap Bersama Anaknya dan 6 Pelaku Lain
Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.000 butir Okerbaya yang ditujukan ke anak dari ibu berinisial J
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menangkap 8 tersangka dalam jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Kabupaten Jember selama Juni 2024. Yang memprihatinkan, dalam jaringan itu juga ada seorang ibu rumah tangga yang terlibat bersama seorang anaknya.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, ada 8 tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang itu, termasuk ada seorang ibu rumah tangga bersama anaknya.
"Salah satu dari para pelaku adalah seorang ibu rumah tangga bersama anaknya. Karena ibu itu menjadi bagian dari komplotan tersebut," kata Bayu, Kamis (4/7/2024).
Menurut Bayu, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jember memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.
"Dari laporan itu, tim Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.000 butir Okerbaya yang ditujukan ke salah satu pelaku sekaligus anak dari ibu berinisial J," jelas mantan Kapolres Pasuruan itu.
Lebih lanjut, kata Bayu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sumbersari. "Dan di rumah pelaku, polisi menemukan lagi 37.000 butir okerbaya di rumah ibu rumah tangga J," imbuh Bayu.
Polisi melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lain di wilayah Banyuwangi. Sehingga Tim Satreskoba Polres Jember menemukan 125.000 butir pil dextro dan 84 gram sabu.
"Kemudian dari pengembangan di Banyuwangi ini kami lanjutkan pengembangannya ke Jember lagi, dan mendapatkan 54.000 butir okerbaya. Semua barang bukti ini didapatkan dari 8 tersangka yang masih dalam satu jaringan," urainya.
Bayu mengungkapkan, dari 8 tersangka yang telah diamankan ini, polisi menyita sejumlah batang bukti 211.000 butir okerbaya dan hampir 1 ons sabu.
Karena itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dah Psikotropika. "Untuk tersangka sabu terancam penjara maksimal 20 tahun. Sementara pengedar okerbaya, ancamannya penjara 5 sampai 15 tahun, atau denda Rp 5 miliar," ucapnya. *****
peredaran narkoba di Jember
ibu rumah tangga edarkan sabu dan okerbaya
obat keras berbahaya (Okerbaya)
8 warga Jember kompak edarkan narkoba
Satreskoba Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.