Berita Jember

Emak-Emak di Jember Jadi Pengedar Okerbaya dan Sabu, Ditangkap Bersama Anaknya dan 6 Pelaku Lain

Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.000 butir Okerbaya yang ditujukan ke anak dari ibu berinisial J

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Para pengedar sabu dan Okerbaya diamankan di Polres Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menangkap 8 tersangka dalam jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Kabupaten Jember selama Juni 2024. Yang memprihatinkan, dalam jaringan itu juga ada seorang ibu rumah tangga yang terlibat bersama seorang anaknya.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, ada 8 tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang itu, termasuk ada seorang ibu rumah tangga bersama anaknya.

"Salah satu dari para pelaku adalah seorang ibu rumah tangga bersama anaknya. Karena ibu itu menjadi bagian dari komplotan tersebut," kata Bayu, Kamis (4/7/2024).

Menurut Bayu, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jember memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.

"Dari laporan itu, tim Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.000 butir Okerbaya yang ditujukan ke salah satu pelaku sekaligus anak dari ibu berinisial J," jelas mantan Kapolres Pasuruan itu.

Lebih lanjut, kata Bayu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sumbersari. "Dan di rumah pelaku, polisi menemukan lagi 37.000 butir okerbaya di rumah ibu rumah tangga J," imbuh Bayu.

Polisi melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lain di wilayah Banyuwangi. Sehingga Tim Satreskoba Polres Jember menemukan 125.000 butir pil dextro dan 84 gram sabu.

"Kemudian dari pengembangan di Banyuwangi ini kami lanjutkan pengembangannya ke Jember lagi, dan mendapatkan 54.000 butir okerbaya. Semua barang bukti ini didapatkan dari 8 tersangka yang masih dalam satu jaringan," urainya.

Bayu mengungkapkan, dari 8 tersangka yang telah diamankan ini, polisi menyita sejumlah batang bukti 211.000 butir okerbaya dan hampir 1 ons sabu.

Karena itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dah Psikotropika. "Untuk tersangka sabu terancam penjara maksimal 20 tahun. Sementara pengedar okerbaya, ancamannya penjara 5 sampai 15 tahun, atau denda Rp 5 miliar," ucapnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved