Pengedar Okerbaya Ditangkap Usai Bertransaksi, Kerap Jadi Langganan Pemuda dan Nelayan di Situbondo

Begitu selesai bertransaksi, warga Kecamatan Jangkar itu didatangi polisi sehingga tidak bisa berdalih lagi saat diamankan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Situbondo
PASAR REMAJA - Satreskoba Polres Situbondo menunjukkan barang bukti okerbaya yang disita dari seorang pengedar di Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar yang kerap menjualnya untuk kalangan pelajar dan pemuda. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tidak berbeda dengan sabu, peredaran narkoba jenis obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pemuda di Situbondo semakin memprihatinkan. 

Anggota Satreskoba Polres Situbondo telah menangkap seorang pengedar okerbaya yang selama ini menyasar para pemesan di kalangan pemuda dan nelayan, Senin (10/2/2025).

Pengedar berinisial FR (20) itu dipergoki baru bertransaksi okerbaya jenis Trex di depan sebuah toko di jalan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar.

Begitu selesai bertransaksi, warga Kecamatan Jangkar itu didatangi polisi sehingga tidak bisa berdalih lagi saat diamankan.

Kasat Rerkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan pengedar Okerbaya itu. Setelah membekuk tersangka, kata Lutfi, pihaknya menggeledah rumah pengedar itu.

"Dari penggeledahan itu, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1.100 butir pil Trex," kata Lutfi, Senin (10/02/2025).

Sebelum penangkapan, sambungnya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran okerbaya di kalangan pemuda dan nelayan di Pelabuhan Jangkar.

"Dari situ anggota melakukan penyelidikan dan terduga tersangka berhasil diidentifikasi. Tersangka kita tangkap usai menjual pil Trex," katanya.

Selain mengamankan tersangka dan menyita ribuan butir okerbaya, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya di rumahnya, di antaranya, dompet, tas, kaleng plastik, handphone, crlurit dan tas kresek.

"Tersangka kita jerat dengan pasal  435 jonto pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) junto pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved