Berita Situbondo

Dibantu Pemuda Mabuk, Satreskoba Polres Situbondo Temukan Pengedar 2.209 Butir Okerbaya

Luthfi membenarkan mendapat informasi dari pemuda mabuk, saat petugas Polsek Bungatan sedang melakukan patroli keamanan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Barang bukti ribuan pil trax dalam puluhan botol alhkohol serta dua buah handphone yang disita polisi di Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Satreskoba Polres Situbondo akan memaksimalkan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) setelah semakn banyak laporan dari masyarakat. Pekan ini, polisi juga telah mengamankan seorang pengedar yang tertangkap basah membawa ribuan pil jenis trax.

Penangkapan pengedar berinisial PH (32), warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan itu berawal dari ketidaksengajaan. Yaitu saat ada seorang pemuda mabuk di jalan Desa/ Kecamatan Bungatan.

Saat diinterogasi, pemuda itu juga ketahuan membawa 100.000 butir pil trax yang termasuk obat terlarang. Dari pemuda itu, tercetus pengakuan bahwa Okerbaya dibeli dari pria berinisial PH.

Anggota Reskoba pimpinan AKP Muhammaf Luthfi segera bergerak cepat menangkap PH di rumahnya. Dari tangan PH, polisi menyita barang bukti 2.209 butir pil trax, 29 botol alkohol 70 persen, uang tunai Rp 90.000 serta dua buah handphone (HP).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan pengedar Okerbaya jenis trax itu. "Dari terduga pengedar itu, kami berhasil menemukan dan menyita 2.209 butir," kata Luthfi.

Luthfi membenarkan mendapat informasi dari pemuda mabuk, saat petugas Polsek Bungatan sedang melakukan patroli keamanan di wilayahnya. "Karena curiga, anggota memeriksa pemuda mabuk itu dan ditemukan obat terlarang," ungkapnya.

Akibat perbuatanya, PH dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 436 ayat 1,2 junto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tersangka dapat diancam hukuman paling lama 12 tahun," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved