Kirim Ribuan Pil Trex ke Bali, Warga Jember Samarkan Dalam 10 Kaleng Berlabel Vitamin Ternak

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Jenggawan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
PENGEDAR OKERBAYA - Polisi mengamankan pengedar Okerbaya berinisial H untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jember, Jumat (7/3/2025). H ditangkap atas dugaan mengendarkan obat terlarang di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satrekoba Polres Jember menggagalkan peredaran narkoba kategori obat keras berbahaya (Okerbaya) setelah menangkap pria berinisial H (34) yang berniat meranjau barang haram itu di tumpukan sampah.

Polisi menangkap pelaku di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung ketika meranjau okerbaya yang dimasukan dalam kaleng tertulis vitamin ternak. 

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Jenggawan. "Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 114.000 butir okerbaya siap edar," kata Naufal, Jumat (7/3/2025). 

Menurutnya, kasus ini berawal dari lampiran yang diterima Unit Reskrim Polsek Jenggawah mengenai orang yang dicurigai melakukan jual beli obat-obatan terlarang. 

"Atas informasi tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka H sedang berada di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Senin, 3 Maret 2025 pukul 23.45 WIB," urai Naufal. 

Naufal mengatakan, polisi langsung meluncur di lokasi dan langsung mengamankan pengedar ini di tempat kejadian perkara. 

"Polisi memergoki tersangka sedang meranjau okerbaya sebanyak 10 kaleng, setiap kaleng berisi 100.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl (Trex)," katanya. 

Dia menejelaskan, pelaku sengaja mengemas barang haram itu dalam kaleng bertuliskan vitamin ternak, untuk mengelabui aparat kepolisian. "Okerbaya tersebut dikemas dalam sebuah kardus dan diletakkan di tumpukan sampah," urai Naufal. 

Selain itu polisi menggeledah rumah pelaku, hasilnya menemukan 14 kaleng berisi okerbaya siap edar.  "Total barang bukti yang  berhasil kami disita dari tangan tersangka 114.000 butir okerbaya," papar Naufal. 

Dari hasil interogasi, Naufal mengungkapkan, pelaku memperoleh barang itu dari bandar di luar Kabupaten Jember. 

"Tersangka bekerja sama dengan bandar dari luar Jember berinisial S. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan," ungkapnya. 

Naufal mengatakan, pelaku telah melakukan bisnis okerbaya sejak Desember 2024, bahkan dalam tiga bulan sudah lima kali melakukan pengiriman. 

"Ratusan ribu butir okerbaya tersebut mayoritas dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi tanpa ada label keterangan pada pembungkusnya," imbuhnya. 

Naufal menegaskan, tersangka  dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara  atau denda paling banyak Rp5 miliar. "Dan kasus ini masih terus kami kembangkan," paparnya.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved