Berita Situbondo

Nelayan Situbondo Jual Obat Keras ke Pelajar dan Pemuda, Digerebek Usai Layani Pembeli di Gazebo

Sebelumnya tersangka sempat berdalih mengedarkan dan menjual pil itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Tersangka pengedar okerbaya dibawa ke ruang Satreskoba Polres Situbondo. 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Peredaran narkoba jenis ringan seperti pil trex yang masuk golongan obat kerja berbahaya (okerbaya) di Situbondo, ternyata sudah menyusupi kalangan pelajar dan pemuda. Hal itu terungkap dari penangkapan Jubri (28), seorang nelayan yang diketahui menjadi pengedar Okerbaya.

Warga Kampung Pesisir, Desa Ketak, Kecamatan Suboh ini terbukti menyimpan dan menjual okerbaya jenis trex dan ditangkap polisi di sebuah gazebo di gang masuk desanya. Pengedar yang meresahkan masyarakat itu tidak memberi perlawanan saat diringkus polisi.

Setelah menangkap tersangka, polisi langsung mengeledah rumahnya dan menemukan 1.250 butir pil trex yang dibungkus plastik klip siap edar. Selain menyita ribuan pil trek, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan obat terlarang itu sebesar Rp 170.000 dan sebuah ponsel.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Muhmmad Luthfi membenarkan penangkapan pengedar okerbaya tersebut. Penangkapan tersangka itu, kata Luthfi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Tersangka kita tangkap usai transaksi," kata Luthfi, Senin (20/11/2023).

Dalam pengakuannya, kata Luthfi, tersangka telah mengedarkan okerbaya selama setahun terakhir. Dan wilayah edarnya memang di Kecamatan Suboh tersebut. "Tersangka menjual pil itu khusus untuk kalangan pemuda dan pelajar," katanya.

Sebelumnya tersangka sempat berdalih mengedarkan dan menjual pil itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Dalam bisnisnya itu, tersangka tidak menjual paket kecil, melainkan kemasan besar berisi 100 butir kepada pelanggannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 436 ayat 1,2 junto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved