Berita Situbondo

Terang-terangan Transaksi di Pinggir Jalan, Pengedar Okerbaya di Situbondo Tak Sadar Diincar Polisi

Lutfhi menjelaskan, saat EP berada dirumah A tiba tiba ada orang menghubungi lewat aplikasi WhatsApp (WA) dan memesan pil trax.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Terduga pengedar pil trex digelandang di Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tidak kalah berbahaya dari narkoba. Selain harganya relatif murah, Okerbaya juga sudah menyusupi semua kalangan sehingga Sat Reskoba Polres Situbondo gencar membasmi peredarannya.

Perburuan pengedar obat daftar G itu, pekan ini tim yang dipimpin Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, berhasil menangkap salah seorang pengedar berinisial EP warga Kelurahan Patokan, Rabu (17/1/2024) malam.

EP ditangkap ketika baru selesai bertransaksi dengan pelanggannya di pinggir jalan Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Transaksi yang dilakukan terang-terangan itu justru memudahkan polisi menangkap EP kaena terbukti baru bertransaksi.

Selanjutnya polisi terus mengembangkan dan mengidentidikasi tersangka lain yang berinisial A. Sayangnya, saat didatangi polisi di rumahnya, A sebagai pemasok pil trax itu berhasil melarikan diri saat melihat polisi datang.

Dari penangkapan EP itu, Polisi berhasil menyita barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar Rp 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka EP beserta barang bukti yang diamankan dibawa Polres Situbondo. Dari pengembangan, EP kemudian menyebut nama pemasok okerbaya jenis pil trax itu, yaitu A.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfhi membenarkan terduga pengedar Okerbaya jenis pil trax tersebut melarikan diri. "Benar satu tersangka pengedar berhasil kita amankan dan satu lagi melarikan diri saat ditangkap," kata Luthfi.

Lutfhi menjelaskan, saat EP berada dirumah A tiba tiba ada orang menghubungi lewat aplikasi WhatsApp (WA) dan memesan pil trax. "Karena ada permintaan, EP menanyakan pil itu kepada A. Dan EP langsung mengantar kepada pemesan 100 butir pil itu ke memesannya," urai Luthfi.

Berdasarkan pengakuan EP, ia kembali menerima pesanan pil trex dari pelanggannya. Hal ini jadi perhatian polisi yang kemudia mengintai aktivitas EP. "Dari informasi itu, tim langsung mengintainya. Namun saat tersangka usai bertransaksi langsung kita tangkap," kata Lutfi.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan pasal untuk menjeratnya, yakni Pasal 436 ayat 1,2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved