Berita Probolinggo

2 Warga Probolinggo Sering Jual Pil Koplo ke Kalangan Pelajar, Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

pihaknya mendapat laporan ada seseorang yang akan mengedarkan pil koplo di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Dua pengedar pil koplo di kalangan pelajar diamankan di Mapolsek Kraksaan, Polres Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Ancaman peredaran obat terlarang sejenis narkoba di kalangan pelajar, patut menjadi perhatian semua pihak. Dari penangkapan dua pengedar Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) di Probolinggo, terungkap pengakuan bahwa sasarannya adalah pelajar dan remaja yang memang diduga menjadi pemesan.

Unit Reskrim Polsek Kraksaan menangkap kedua pengedar pil koplo masing-masing MS (37), warga Dusun Tugu, RT 012/RW 004, Desa Suko, Kecamatan Maron; dan SW (30), warga Dusun Ketapang, RT 012/RW 005, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada seseorang yang akan mengedarkan pil koplo di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

"Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan memantau tersangka. Anggota kami menangkap tersangka saat hendak bertransaksi dan menyita sejumlah barang bukti di tangannya," kata Sujianto, Selasa (2/7/2024).

Setelah itu, lanjut Sujianto, tersangka atas nama MS dan barang bukti 48 butir pil koplo yang hendak diedarkan, langsung dibawa ke Polsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan itulah, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka SW. Dari pengembangan itu kami dan menangkap SW di rumahnya sendiri," jelas Sujianto.

Selain tersangka, menurut mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu, pihaknya juga menyita 520 butir pil Trihexipenidly yang sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap diedarkan.

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Kraksaan. Dan terungkap sasarannya adalah kalangan pelajar dan remaja. Jadi kami juga akan kembangkan lagi dari mana keduanya mendapat barang terlarang tersebut," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved