Bahaya Pil Koplo di Bondowoso Bukan Kaleng-Kaleng, Pengedar Bisa Mengecer Rp 30 Ribu Per 9 Butir

Petugas Polres Bondowoso menemukan 25.000 butir pil logo Y yang dibawa FR untuk dikirim ke Jember. 

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Bondowoso
PENGEDAR JALANAN - Polisi memeriksa pengedar pil koplo di Satreskoba Polres Bondowoso, Jumat (8/8/2025) lalu. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pil koplo alias double L yang bisa masuk kategori Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) tidak bisa lagi berada di bawah narkoba jenis sabu. 

Dengan efek halusinogen yang kuat, bahaya pil koplo tidak lagi kaleng-kaleng alias dianggap remeh. Bahkan diduga sudah menjadi ladang bisnis haram baru di dunia narkoba.

Ini tercermin dari jumlah sitaan saat penangkapan FR (30), yang tertangkap tangan di jalan Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jumat (8/8/2025).

Petugas Polres Bondowoso menemukan 25.000 butir pil logo Y yang dibawa FR untuk dikirim ke Jember. 

Uniknya, ribuan pil setan itu diwadahi 25 kaleng yang diangkut menggunakan kardus dibungkus karung putih. Jadi setiap kaleng berisi 1.000 butir pil koplo.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, pihaknya mengungkap rencana pengiriman ini setelah mendapatkan laporan dari warga. "Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB," kata Deky, Minggu 10/8/2025).

Dari pengakuan pelaku, pil-pil tersebut juga dijual secara eceran. Setiap 9 butir seharga Rp 30.000, sehingga kalau semua terjual secara eceran maka pengedarnya bisa meraup lebih dari Rp 75 juta.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Seperti uang tunai Rp 60.000, satu unit ponsel merek POCO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Menurut Deky, pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved