TOPIK
Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
-
Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
-
Sahat Tua Simanjuntak juga disanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar dan hak berpolitiknya dicabut selama 4 tahun
-
Office boy (OB) DPRD Jatim dan juga ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
-
Saat menjalani sidang, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak tetap ngotot membantah tuduhan atas korupsi dana hibah Rp 39,5 miliar
-
JPU KPK menolak pledoi Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim
-
Hasil sidang tuntutan disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta
-
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak sesegukan saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah agenda pemeriksaan terdakwa
-
Ahli hukum pidana juga didatangkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dengan terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak
-
Kesaksian ahli yang meringankan untuk Sahat Tua P Simanjuntak, merupakan pakar yang menjabat Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Dr Eko Sugitario SH.
-
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi
-
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokir APBD Pemprov Jatim dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Sahat Tua Simanjuntak menjadi saksi mahkota
-
Terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Pokir, Sahat Tua Simanjuntak mencecar pertanyaan ke ahli hukum administrasi negara asal Universitas Surakarta
-
Saksi ahli yang dihadirkan berjumlah satu orang, yaitu pakar dan dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta bidang ahli administrasi negara
-
Modus korupsi dana hibah pokir secara ijon fee di lingkungan DPRD Jatim, mencuat setelah Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terkena OTT KPK
-
Ahli Bahasa Madura dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, dengan terdakwa Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak
-
Dua kepala dinas dari Pemprov Jatim bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak. Isi kesaksian beda dengan Sekda Pemprov Jatim
-
Kepala BPKAD Aris Mukiyono juga menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim
-
Sejak awal adanya OTT KPK, Bobby mengaku dirinya tidak mengetahui adanya penindakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah tersebut