Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Jadi Saksi Mahkota

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokir APBD Pemprov Jatim dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Sahat Tua Simanjuntak menjadi saksi mahkota

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). 

Informasinya, Sahat Tua Simanjuntak menjadi saksi mahkota yang didengar keterangannya atas terdakwa Rusdi. 

Sosok Rusdi semula diketahui sebagai office boy (OB) di Gedung DPRD Jatim. Ia diduga memuluskan uang pemberian dari terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Sahat. 

Setelah dimintai sumpah di hadapan majelis hakim, Sahat mengungkapkan kedekatannya terhadap sosok terdakwa Rusdi.

Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Mati Kutu Saat Bukti Percakapan WA Dibongkar dalam Sidang, Ada Kode Khusus

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Ia mengenal Rusdi sejak tahun 2009, sebab OB di Gedung DPRD Jatim. Tugasnya melayani para anggota dewan untuk mempersiapkan minum dan makanan selama berdinas. 

Namun, beberapa tahun kemudian, terdakwa Rusdi diangkat sebagai staf terampil di sekretariat kantor fraksinya, pada Oktober 2022.

"Seingat saya pada Bulan Oktober 2022, dia melayani keperluan kami di sekretariat. Intinya, sejak peralihan dari OB menjadi staf terampil," ujarnya di tengah jalannya sidang saat ditanyai oleh majelis hakim dan JPU. 

Pantauan SURYA.CO.ID, sekitar pukul 10.11 WIB, sidang tersebut masih berlangsung. Dan Sahat masih terus menyampaikan kesaksiannya berdasarkan rentetan pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU. 

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim. 

JPU KPK, Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved