Berita Viral

Rekam Jejak Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker yang Dicurigai KPK Terima Rp 50 Juta Per Minggu

Inilah rekam jejak Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Kemnaker yang dicurigai KPK menerima aliran dana Rp 50 juta per minggu.

Kompas.com
ALIRAN DANA - Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker yang Dicurigai KPK Terima Rp 50 Juta Per Minggu. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Kemnaker yang dicurigai KPK menerima aliran dana Rp 50 juta per minggu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Fokus terbaru penyidik diarahkan pada kemungkinan adanya penerimaan uang rutin senilai Rp 50 juta per minggu yang diduga mengalir kepada mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

Untuk mendalami informasi tersebut, KPK memanggil Haiyani sebagai saksi dan melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja),”
ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025), melansir dari Tribunnews.

Selain Haiyani, penyidik turut memeriksa Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, untuk memberikan keterangan tambahan.

Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik demi memperkuat berkas perkara sejumlah tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.

Dugaan Setoran Mingguan Terungkap sejak Agustus 2025

Indikasi adanya aliran dana ke Haiyani pertama kali disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025.

“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp50 juta per minggu,” kata Setyo saat itu.

Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, 14 orang berhasil diamankan, sementara nilai total transaksi ilegal diperkirakan mencapai Rp81 miliar sejak 2019.

Modus yang digunakan berupa pemerasan terhadap perusahaan pemohon sertifikat K3.

Proses penerbitan sertifikat diduga sengaja diperlambat atau tidak diproses kecuali ada pembayaran tambahan di luar biaya resmi.

Akibat praktik tersebut, biaya legal yang semestinya hanya Rp275 ribu melonjak hingga sekitar Rp6 juta di lapangan.

Pejabat Kemnaker dan Swasta Terseret

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved