Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain?
JPU KPK menolak pledoi Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pleidoi Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dalam sidang agenda replik, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023) siang.
JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya menjawab sejumlah bantahan dari terdakwa Sahat dalam pleidoi yang dibacakan di depan majelis hakim persidangan pada pekan lalu.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya (PH) itu.
Terutama soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khosim, salah satu saksi dalam kasus ini, yang kebetulan meninggal dunia sebelum kasus ini mencuat.
"Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH," ujar Arif Suhermanto kepada awak media di depan Ruang Tunggu JPU, Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Arif menerangkan, hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khosim terbukti dari percakapan (chat) aplikasi WhatsApp (WA) dalam ponsel terdakwa lain, Ilham Wahyudi dengan saksi Khosim.
Percakapan tersebut, ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid pada tahun 2022.
"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini, yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khosim. Di situ kami juga mengenai chat terkait dengan Khosim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat," katanya.
Bahkan, lanjut Arif, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat.
"Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan, bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khosim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019," lanjutnya.
Terbuktinya hubungan antara saksi Khosim dengan terdakwa Sahat, ditegaskan oleh Arif, adanya aliran dana senilai total Rp 39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat.
"Nah itu sudah nyata hubungan antara Khosim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp 36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp 36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp 39 miliar," ungkapnya.
Arif juga menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp 1,4 miliar, bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Jatim yang terseret dalam kasus korupsi terdakwa Sahat.
Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi, yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut.
Bahkan, ungkap Arif, disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
TribunBreakingNews
Running News
breaking news
korupsi dana hibah
Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.