Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sahat Tua Simanjuntak juga disanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar dan hak berpolitiknya dicabut selama 4 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim divonis oleh majelis hakim dengan 9 tahun penjara, denda satu miliar dan mencabut hak berpolitik menduduki jabatan publik selama empat tahun, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari JPU KPK yang menghendaki Sahat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Hakim ketua persidangan kali ini bernama Dewa Suardita. Dalam membacakan amar putusannya, ia menyatakan, terdakwa Sahat Tua Simanjuntak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

OB DPRD Jatim dan ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi saat di depan majelis hakim sidang vonis, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
OB DPRD Jatim dan ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi saat di depan majelis hakim sidang vonis, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simanjutak selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Dewa Suardita saat membacakan amar putusannya.

Kemudian, lanjut Dewa Suardita, majelis hakim juga menjatuhi Sahat dengan sanksi membayar biaya penggantian senilai Rp 39,5 miliar.

Manakala jumlah sanksi tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka, semua harta benda Sahat bakal disita untuk segera dilelang sebagai pembayaran biaya pengganti.

Namun manakala jumlah hasil dana pelelangan harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Sahat bakal menjalani sanksi hukuman pengganti dengan ditambah masa tahanan selama empat tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

"Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, Dewa Suardita menambahkan, terdakwa Sahat juga dikenakan sanksi pencabutan hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu empat tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pembinaan," jelas Dewa Suardita.

Sepanjang pembacaan amar putusan majelis hakim persidangan selama sekitar enam menit, Sahat tampak berdiri tegap dalam posisi siap.

Sesekali Sahat menganggukkan kepala sebagai penghormatan terhadap hakim ketua yang berbicara seraya menatap langsung ke arah kedua bola matanya.

Sahat mengambil kesempatan untuk berdiskusi sejenak dengan penasehat hukumnya (PH) di meja sisi kanan ruang persidangan. Setelah kembali, Sahat menegaskan, respons atas putusan vonis tersebut akan disampaikan langsung oleh PH-nya, Bobby Wijanarko.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved