Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
BREAKING NEWS Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Hasil sidang tuntutan disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan," ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.
Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya juga menuntut agar terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp 39 miliar.
Jika tidak segera dibayar dalam kurun waktu selama pelaksanaan persidangan rampung, maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.
Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Antar Duit Suap Dana Hibah ke Sahat, OB DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara
Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita tak mencukupi nilainya untuk membayar biaya pengganti tersebut. Maka, diganti dengan pidana penjara enam tahun.
"Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp 39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun," tambahnya.
Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak terdakwa Sahat dalam menduduki jabatan politik selama lima tahun, setelah rampung menjalani masa hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan, berupaya mencabut hak politik terdakwa sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan," katanya.
Mengenai keadaan yang memberatkan terdakwa hingga akhirnya terpaksa dituntut dengan pidana maksimal tersebut.
Arif Suhermanto menerangkan, terdapat empat aspek keadaan yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa.
Yakni, pertama, terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.
Kedua, perbuatan terdakwa merusak penilaian masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
breaking news
TribunBreakingNews
DPRD Jatim
Pengadilan Tipikor
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.