Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar

Saat menjalani sidang, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak tetap ngotot membantah tuduhan atas korupsi dana hibah Rp 39,5 miliar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Sidang Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak tetap ngotot membantah tuduhan atas korupsi dana hibah Rp 39,5 miliar saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang.

Bantahan tersebut, disampaikan kembali dengan nada suara khas baritonnya secara nyaring dalam agenda sidang duplik, jawaban atas tinjauan replik JPU pada sidang pekan lalu.

Sahat menyampaikan tiga poin bantahan atas dakwaan yang disampaikan JPU sepanjang jalannya persidangan tersebut.

Pertama, Sahat menegaskan, dirinya tidak mengenal almarhum M Chozin sebagaimana fakta persidangan.

Selain itu, tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara dirinya dengan almarhum M Chozin secara langsung dalam platform alat komunikasi apa pun sejak tahun 2019 hingga 2022.

Bagi Sahat, JPU hanya mengandalkan alat bukti komunikasi antara almarhum M Chozin dengan terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk menyimpulkan keterkaitan hubungan antara Sahat dengan M Chozin.

"Dan sebagaimana fakta persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, telah menerangkan pertama kali mengenal saya pada bulan Februari 2022," ujar Sahat dengan nada suara yang lugas melalui pelantang alat pengeras suara ruangan sidang.

Kedua, Sahat mengklarifikasi terkait dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tangga 15 Desember 2022, yang dibuat oleh JPU dalam dokumen replik pada pekan sebelumnya.

Disebutkan, bahwa dirinya mengenal sosok Almarhum M Chozin dari terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi pada Februari 2022.

Menurut Sahat, dirinya sengaja menyebutkan nama M Chozin karena semata-mata bentuk upaya kooperatif dari dirinya selama menjalani pemeriksaan untuk BAP. Dan, bukan disimpulkan sebagai tanda bahwa Sahat mengenal M Chozin.

"Adapun saya menyebut nama Alm Chozin sebagai bentuk kooperatif saja selama pemeriksaan, bukan untuk disimpulkan saya kenal almarhum Chozin," terangnya.


Ketiga, Sahat menanggapi BAP dirinya pada tanggal 6 April 2023.

Bahwa, ia mengatakan, dirinya tidak pernah diperiksa terkait penerima uang Rp 39,5 miliar selama ditahan di KPK sejak 15 Desember 2022, sampai pemeriksaan sebagai tersangka terakhir tanggal 6 April 2023.

"Namun pada tanggal 11 April 2023, saat saya diperiksa melalui online sebagai saksi persidangan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi," ungkap Sahat.

Ia mengatakan, muncul pertanyaan tentang dirinya. Pertanyaan itu menggali seberapa kenal Sahat dengan almarhum M Chozin terkait penyerahan uang Rp 39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada almarhum M Chozin yang diberikan kepada dirinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved