Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Dua Kepala Dinas dari Pemprov Jatim Beri Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Dua kepala dinas dari Pemprov Jatim bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak. Isi kesaksian beda dengan Sekda Pemprov Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Jaksa KPK, Arif Suhermanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua orang kepala dinas dari Pemprov Jatim dihadirkan memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). 

Mereka adalah Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono dan Kepala BPKAD, Aris Mukiyono.

Ternyata, mereka dimintai kesaksiannya untuk mengonfirmasi kesaksian dari Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono sebagai saksi pada sidang sebelumnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, keduanya dikonfirmasi kesaksian mengenai adanya agenda pertemuan antara beberapa pejabat utama Pemprov Jatim, kepala OPD jajaran Pemprov Jatim dan beberapa mantan OPD Jatim di Yogyakarta, setelah adanya OTT KPK.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Membantah Tak Pernah Minta Ijon

Baca juga: Ekspresi Sahat Tua Simanjuntak Dengar Staf Ahlinya Keceplosan Ngaku Pernah Dipasrahi Bawa Uang Suap

Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Bantah Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Begini Reaksi Jaksa KPK

Sosok saksi Bobby, dulunya merupakan Kepala BPKAD Jatim periode tahun 2020-2022. Sedangkan Aris, baru menjabat sebagai Kepala BPKAD pada awal tahun 2023, beberapa bulan setelah OTT KPK. 

Berdasarkan kesaksian Bobby yang sempat digali JPU, pertemuan di Yogyakarta itu merupakan agenda silaturahmi biasa antar pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. 

Namun anehnya, lanjut Arif, berdasarkan kesaksian Adhy Karyono, pertemuan tersebut sempat membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. 

"Karena saksi sebelumnya menyampaikan bahwa pertemuan menyampaikan terkait dengan membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. Tapi pak Bobby bilang tidak, karena hanya silaturahmi," katanya pada awak media seusai sidang. 

"Menjadi aneh, karena ada mantan kepala BPK Jatim dan ada juga staf. Ada pak Heru Cahyono (mantan Sekdaprov Jatim), ada Pak M Yasin (mantan Kadis Bapedda Jatim) dan saksi Bobby (mantan Bapenda Jatim) tadi. Padahal mereka adalah stakeholder dari penyelenggara hibah pokir Jatim," ungkap Arif. 

Disinggung mengenai adanya permintaan pihak penasehat hukum (PH) terdakwa untuk menghadirkan sosok mantan Kepala BPK Jatim Joko, yang kerap disebut-sebut sejumlah saksi dalam kasus selama sidang sebelumnya, untuk didengar kesaksiannya sebagai saksi non-BAP. 

Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya masih akan menimbangnya terlebih dahulu. Apakah hal tersebut masih substantif. Pasalnya, saksi yang didatangkan selama sidang adalah saksi yang keterangannya memperkuat pembuktian dakwaan. 

"Saat ini kami sebenarnya fokus pada pembuktiannya Pak Sahat. Tadi kami coba menarik pada perkaranya Pak Sahat, tentang pertemuan itu terkait tentang apa. Apakah permintaan PH itu substantif atau tidak, terkait pembuktian perkara sahat. Tentu kami akan lihat kembali, tentang perlu tidaknya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim. 

JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana, telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved