Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
BREAKING NEWS Sahat Tua Simanjuntak Sesegukan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Minta Ini
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak sesegukan saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah agenda pemeriksaan terdakwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA -Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, sesenggukan nyaris menangis saat menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Sahat tak kuasa menahan rasa haru bercampur kesedihan mendalam saat menutup jalannya sidang agenda pemeriksaan saksi yang berakhir sekitar pukul 14.55 WIB.
Momen penuh emosianal yang dialaminya itu mendadak muncul saat dirinya diberi kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan tanggapannya.
Momen singkat dipenghujung sidang tersebut dimanfaatkan Sahat untuk menyampaikan penyesalannya atas kasus yang menyeret nama baiknya sebagai salah satu pimpinan legislatif di DPRD Jatim.
Terlebih, kesedihan mendalam itu menggelayuti benaknya belakangan ini, adalah saat kasus korupsi yang menyeretnya juga menyeret pihak lain sebagai tersangka, seperti Rusdi, mantan office boy (OB) yang telah diangkat sebagai staf kantor kesekretariatan ruang faksi DPRD Jatim.
Nada suara berkarakter khas baritonnya mendadak tersendat-sendat, frekuensinya semakin pelan, bahkan cenderung terdengar terbata-bata.
Meskipun posisi tempatnya duduk membelakangi audiens dan awak media di kursi tunggu ruangan sidang. Suara yang aneh dikeluarkan oleh Sahat, tak sulit dikenali sebagai ekspresi kesedihan mendalam dari seorang terdakwa.
"Dia hanya menjalankan apa yang saya perintahkan. Secara intelektual dia enggak mengerti saya kasihan, karena dia hanya OB. Dia saya angkat sebagai staf agar dia dinaikkan derajatnya. Justru itu malah dia terlibat permasalahan," ujar Sahat.
Dengan nada bicara pelan dan terdengar terbata-bata, seraya mengangkat tangan kanannya lalu menunjuk ke arah Rusdi yang duduk di samping kanannya. Sahat meminta kepada majelis hakim untuk tidak menghukum terdakwa Rusdi.
Karena, selama ini, sosok Rusdi hanyalah bawahan yang acap disuruh-suruh hingga akhirnya pada suatu hari apes harus terperosok pada lubang hitam kasus korupsi yang sejatinya menyeret dirinya.
Atas perbuatannya itu, Sahat juga menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf. Dan menganggap bahwa kasus ini, merupakan pengalaman berharga sepanjang hidupnya, yang tentunya tak akan terlupakan.
"Saya mohon pertimbangan hakim dan Jaksa, anaknya masih kecil-kecil. Hanya itu yang saya memikirkan tentang dia. Saya merasa berdosa ketika dia terkena," katanya.
"Secara intelektual dan kapasitas, dia tidak ada. Dia hanya memerintahkan apa yang saya pesankan. Ini kesalahan terbesar saya, seumur hidup saya tidak akan lupakan, kesalahan terbesar saya," tambah Sahat seraya menyeka air matanya menggunakan kain putih yang digenggam kedua tangannya.
Mendengar pernyataan Sahat, membuat majelis hakim mulai menggeser konteks pertanyaannya tak lagi mengulik seputar materi kasus yang sedang disidang.
Mungkin proses agenda sidang kali ini, telah mencapai ujungnya. Majelis hakim mulai menanyai kedua terdakwa dengan pertanyaan ringan bahkan cenderung klise mengenai kondisi anak dan keluarga para terdakwa, selama proses peradilan yang harus dilalui terdakwa.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua P Simanjuntak
Running News
TribunBreakingNews
korupsi dana hibah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.