Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
BREAKING NEWS Terbukti Antar Duit Suap Dana Hibah ke Sahat, OB DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, dan office boy (OB) sekaligus staf kesekretariatan DPRD Jatim, terdakwa Rusdi dengan agenda tuntutan, berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).
Pantauan di lokasi, empat orang anggota JPU KPK yang dikomandoi langsung oleh Koordinator Jaksa, Arif Suhermanto mulai membacakan draft tuntutan sekitar pukul 08.45 WIB.
Draft tuntutan yang dibacakan JPU terlebih dulu adalah tuntutan untuk terdakwa Rusdi.
Kemudian, nantinya secara bergiliran, draft tuntutan terdakwa Sahat, dibacakan.
Terdapat empat bendel draft tuntutan setebal hampir sejengkal jemari tangan orang dewasa teronggok menumpuk di meja Jaksa.
Proses pembacaan draft tuntutan terdakwa Rusdi masih berlangsung hingga pukul 09.58 WIB.
Anggota Jaksa membacakan draft tuntutan tersebut secara bergantian.
Terpantau juga terdakwa Sahat duduk di kursi tunggu audiens sisi kanan dalam ruang sidang.
Mengenakan batik lengan panjang motif flora perpaduan warna hitam dan kuning, Sahat duduk seraya menyimak pembacaan draft tuntutan terdakwa Rusdi.
JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan.
"Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan," ujarnya dalam membacakan kesimpulan draft tuntutan.
Arif juga menyampaikan, hal memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa dianggap mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.
"Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat," jelasnya.
Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.
Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
breaking news
TribunBreakingNews
Office Boy
DPRD Jatim
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.