Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak Mati Kutu Saat Bukti Percakapan WA Dibongkar dalam Sidang, Ada Kode Khusus

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, akhirnya mengaku menerima uang sekitar Rp 2,75 miliar dari dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, secara bertahap sepanjang tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Sahat, saat menjalani sidang lanjutan sebagai saksi mahkota yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Sahat Tua Simanjuntak menjadi saksi mahkota yang didengar keterangannya atas terdakwa Rusdi. Sosok Rusdi semula diketahui sebagai office boy (OB) di Gedung DPRD Jatim.

Rusdi diduga memuluskan uang pemberian dari terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada terdakwa Sahat.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Jadi Saksi Mahkota

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Sahat mengatakan, sosok Rusdi hanya menjadi perantara pemberian uang kepada dirinya yang berlangsung beberapa kali, sepanjang tahun 2022.

Proses pemberian uang melalui perantara Rusdi tersebut, berlangsung hingga pada akhirnya terdakwa Sahat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 14 Desember 2022.

Jumlahnya, pertama, satu miliar rupiah. Kedua, Rp 250 juta. Ketiga, Rp 500 juta. Keempat, satu miliar rupiah yang diterima oleh Sahat hingga akhirnya terkena OTT KPK.

"Saya tidak pernah menerima bantuan ini. Tapi yang berkaitan dengan Hamid saya pernah menerima. Sekaligus di persidangan ini saya mengaku bersalah. Itu tidak patut saya lakukan sebagai anggota dewan. Saya mengaku salah," ujar Sahat

Sahat menjelaskan, sepanjang proses penerimaan uang yang diperantarai oleh Rusdi, ia selalu berpesan agar pihaknya tidak menyampaikan ucapan secara tertulis atau lisan yang bermakna meminta.

Dalihnya, ia menjelaskan, menganggap bahwa terdakwa Hamid dan Ilham bakal terus-terusan memperalat pihak Sahat untuk agenda 2024 mendatang.

"Yang saya sampaikan, pokoknya jangan pernah minta. Karena kalau minta, kami akan terikat seterusnya dengan mereka di 2024," ungkapnya.

Namun, saat dicecar mengenai alasan kedua terdakwa sekonyong-konyong memberikan uang dalam jumlah besar kepada dirinya,  Sahat berkilah pihaknya menerima uang yang diserahkan kepadanya melalui Rusdi. Karena, kedua terdakwa itu memberikan uang tersebut secara sukarela atau tanpa adanya unsur permintaan dari pihaknya.

Menurut Sahat lagi, kedua terdakwa itu melihat betapa padatnya agenda politik, berkunjung ke berbagai daerah se-Jatim dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

Dan selama melaksanakan agenda kunjungan politik ke tengah masyarakat tersebut. Kedua terdakwa menganggap Sahat membutuhkan dana tersebut untuk operasional dan pelaksanaan program kerja selama serap aspirasi masyarakat berlangsung.

Yang jelas, Sahat menegaskan, dirinya tidak pernah berjanji kepada kedua terdakwa, sehingga membuat mereka harus menyetorkan sejumlah uang secara bertahap.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved