Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Korupsi Dana Hibah, Ketua Komisi D DPRD Jatim Keceplosan, Selain Ijon Fee Juga Ada Jual Beli Plafon

Modus korupsi dana hibah pokir secara ijon fee di lingkungan DPRD Jatim, mencuat setelah Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terkena OTT KPK

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, dengan terdakwa Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bentuk korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) secara ijon fee di lingkungan DPRD Jatim, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.

Sederhananya, ijon fee seorang legislatif menjanjikan proyek tertentu dari hibah APBD ke masyarakat, lalu meminta imbalan berdasarkan persentase dari total nilai sebuah pekerjaan.

Modus korupsi tersebut, mencuat setelah Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Kasus Sahat sekarang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Tetap Tolak Tuduhan Korupsi, Jaksa KPK Datangkan Ahli Bahasa Madura, Hasilnya

Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak terlihat berdiskusi dengan pengacara usai menjalani sidang korupsi dana hibah APBD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak terlihat berdiskusi dengan pengacara usai menjalani sidang korupsi dana hibah APBD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (28/7/2023) kemarin. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (28/7/2023) kemarin, menghadirkan Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono untuk duduk sebagai saksi.

Saat diberondong sejumlah pertanyaan, entah keceplosan atau tidak, anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat itu mengatakan kalau pernah mendengar istilah jual beli plafon dalam dana hibah pokir.

JPU lantas mengejar keterangan saksi itu. Satu dari empat JPU meminta saksi untuk menjabarkan secara detail maksud dari ucapan saksi. Agung saat itu terlihat gugup ketika hendak menjawab pertanyaan tersebut kemudian mengatakan tidak tahu.

"Tidak tahu saya," ucap Agung.

Mendapat jawaban tersebut tentu saja JPU KPK tidak puas. Saksi lantas diminta menjawab secara ringkas.

"Gini deh yang saksi ketahui jual beli plafon dana hibah pokir itu apa?," tanya JPU KPK.

Di momen tersebut, Agung terlihat ingin meyakinkan JPU KPK. Dia yang semula duduk menghadap majelis hukum, badannya bergeser ke arah JPU. Akan tetapi, kalimat yang dikeluarkan saksi masih sama.

"Beneran saya tidak tahu," ucap Agung. Tak lama pemeriksaan saksi dianggap JPU cukup.

Sidang kasus Sahat memang memantik perhatian masyarakat. Banyak yang meyakini, yang melakukan korupsi di lingkungan DPRD bukan hanya Sahat.

Saat Sahat menjalani sidang perdana, puluhan orang mengatasnamakan diri dari Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan demo di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Korlap Aksi Jaka Jatim, Musfiq saat itu berteriak-teriak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya agar Sahat membongkar siapa saja mafia korupsi dana hibah yang selama ini menjadi permainan DPRD dan Pemprov Jatim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved