Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Office boy (OB) DPRD Jatim dan juga ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
OB DPRD Jatim dan ajudan Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi saat di depan majelis hakim sidang vonis, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Office boy (OB) sekaligus staf sekretariat DPRD Jatim dan juga ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa Rusdi, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Rusdi terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.

Rusdi mendapat Tonis tersebut saat menjaqlani sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK dalam sidang pada beberapa pekan lalu.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam.
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim usai menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) malam. (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Hakim ketua Dewa Suardita mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan vonis atas terdakwa Rusdi, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat dan lembaga negara.

Terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Di antaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Rusdi selama 4 tahun penjara, pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan," ujar Dewa Suardita.

Terdakwa Rusdi yang sempat diminta berdiri sejenak mendengar putusan majelis hakim, tampak terus menundukkan kepala.

Pria berkemeja lengan panjang warna putih dan bermasker warna biru itu, hanya menganggukkan kepala saat hakim ketua membacakan poin penting vonis putusan perkaranya.

Lalu saat diberikan hak untuk merespons hasil vonis yang telah dibacakan, Rusdi dengan suara yang terdengar lirih itu menjawab pikir-pikir terlebih dahulu dan nanti segala bentuk respons lanjutan atas hasil sidang kali ini akan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Adam.

Setelah menghampiri sejenak meja penasehat hukumnya dan kembali ke kursi pesakitan di depan majelis hakim, Rusdi menyampaikan responsnya.

"Pikir-pikir yang mulia," seraya menganggukkan kepala.

Bahkan setelah hakim mengetok palu sebagai penanda rampungnya sidang vonis kali ini, Rusdi mengaku di hadapan awak media yang menantinya di depan ruang sidang, bahwa dirinya tidak memiliki respons apa-apa.

"Tidak ada mas," ujar Rusdi seraya menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depan langkah kakinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved