TOPIK
Dokter Gadungan di Surabaya
-
Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata masih tetap memohon keringanan kepada majelis hakim.
-
Ini lah akhir kisah Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya yang lolos hukuman maksimal
-
Terdakwa dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC), Susanto ngeyel tak mau dihukum berat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
-
Susanto dokter gadungan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani penjara 4 tahun
-
Bakat menipu dokter gadungan Susanto sudah terlihat dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
-
Terungkap masa lalu Susanto, dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.
-
Terungkap alasan Susanto menjadi dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu
-
Dokter gadungan Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum
-
Inilah update terbaru nasib Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang menggemparkan masyarakat. Dituntut hukuman maksimal.
-
Dokter gadungan Susanto dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan. Susanto jadi dokter gadungan di RS PHC Surabaya selama 3 tahun
-
Terungkap siasat dokter gadungan Susanto menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina
-
Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra Imron Soewono mengatakan, saat pihaknya mengetahui Susanto bukan dokter sempat merasa dilema.
-
Sebelum Susanto, ada beberapa sosok dokter gadungan lain yang tak kalah menghebohkan publik. Berikut rangkuman kasusnya.
-
Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
-
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi memberikan klarifikasi mengenai kasus dokter gadungan, yang menghebohkan dunia kesehatan Indonesia.
-
Dari temuan IDI, Santoso telah melakukan aksinya sejak 2006, bahkan telah mendapat hukuman usai menjadi dokter gadungan di Kalimantan.
-
Dia dijerat dengan Pasal 378. Pasal ini tentang penipuan. Akan tetapi, Susanto sebenarnya bisa dijerat dengan undang-undang ITE.
-
Terungkap rekam jejak Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pe
-
Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Susanto rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun.
-
Ini lah profil dan biodata Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3
-
Inilah sosok asli dr Anggi Yurikno, yang identitasnya dipakai dokter gadungan di RS PHC Surabaya.
-
Dokter Gadungan Susanto Membuat Geger Publik Karena Menjadi Dokter Palsu di Rumah Sakit PHC Santoso (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan