Dokter Gadungan di Surabaya

Dokter Gadungan Susanto hanya Diancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara, Kenapa Tak Dijerat UU ITE?

Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/sulvi sofiana/tony hermawan
Aksi dokter gadungan Susanto sudah terdeteksi IDI sejak tahun 2006. Kini, dokter gadungan itu hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID - Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Hal ini dimungkinkan karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya menjerat dokter gadungan yang praktik di klinik K3 milik PT PHC wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah itu dengan pasal penipuan atau Pasal 378 KUHP. 

Susanto yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Padahal, Susanto diduga mencuri data pribadi dr Anggi Yurikno yakni sertifikasi kedokteran dan izin praktik untuk digunakan melamar kerja di PT PHC.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra membenarkan, jika polisi sebelumnya lebih jeli bisa saja melakukan pengembangan agar Susanto bisa dijerat undang-undang ITE.

Baca juga: IDI Temukan Kasus Dokter Gadungan Sejak Tahun 2006

Hanya saja saat itu terlalu lemah karena dr Anggi Yurikno tidak melakukan laporan.

"Sewaktu berkas perkara masih P-19 memang kami arahkan ke ITE. Tapi sangkaan tersebut tidak terlalu kuat," ucap Jemmy.

Karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, kejaksaan tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum.

Sementara Susanto sendiri tidak memiliki pengacara. 

Kendati demikian, Jemmy berusaha secara profesional agar Susanto mendapatkan vonis maksimal. Pihaknya sudah ancang-ancang bila Susanto mendapat vonis ringan akan melakukan banding. 

"Pertimbangan kami Susanto ini residivis. Sudah 7 kali melakukan perbuatan yang sama. Kalau nanti sampai dapat vonis separoh dari tuntutan kami akan banding," ujarnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi mengatakan, kasus Susanto tidak terdeteksi karena pemalsuan data diri dan klinik di Cepu milik PHC tidak terdaftar di Dinkes Blora.

"Jadi semua persyaratan atau rekrutmen dari PHC Surabaya dan PB IDI tidak dilibatkan," kata dr Adib Khumaidi dalam Press Conference virtual / online PB IDI, Kamis (14/9/2023).

Dari temuan IDI, Santoso telah melakukan aksinya sejak 2006, bahkan telah mendapat hukuman usai menjadi dokter gadungan di Kalimantan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi mengungkapkan Santoso tidak pernah berhadapan langsung ataupun melayani pasien langsung, sehingga IDI tidak mendapat laporan karena dia memang bukan anggota IDI. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved