Dokter Gadungan di Surabaya

BREAKING NEWS Terhindar Hukuman Maksimal, Dokter Gadungan Susanto Cuma Divonis Segini

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata masih tetap memohon keringanan kepada majelis hakim.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Susanto dokter gadungan menghadapi sidang vonis secara daring, Rabu (4/10/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Susanto, dokter gadungan terhindar dari hukuman maksimal.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tongani memberikan vonis penjara terhadap Susanto selama 3 tahun 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ugik Ramantyo menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.

Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10/2023).

Susanto menghadapi sidang putusan secara daring.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.

Tongani menjabarkan, Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan, bahkan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding jika Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved