Dokter Gadungan di Surabaya

AKHIR KISAH Dokter Gadungan Susanto Lolos Hukuman Maksimal tapi Masih Mengiba, Ini Sepak Terjangnya

Ini lah akhir kisah Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya yang lolos hukuman maksimal

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan
Dokter gadungan Susanto akhirnya lolos dari hukuman maksimal. Majelis hakim PN Surabaya memvonisnya 3,5 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID - Ini lah akhir kisah Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah, lebih dua tahun.

Dokter gadungan Susanto akhirnya bisa lolos dari hukuman maksimal 4 tahun penjara yang dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya memvonis Susanto hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pada Rabu (4/10).

Susanto menghadapi sidang putusan secara daring.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringan kepada majelis hakim.

Baca juga: BUKTI Susanto Dokter Gadungan Penipu Ulung hingga Buat Eks Menteri Kesehatan Miris, Tampak Sejak SMA

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia,"  ucap Susanto.

Ketua Majelis Hakim, Tongani menjabarkan Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. 

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bisa mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding  bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved