Dokter Gadungan di Surabaya

TERKUAK Dalih Susanto Jadi Dokter Gadungan dan Siasatnya Kelabui PT PHC Surabaya, Endingnya Nangis

Terungkap alasan Susanto menjadi dokter gadungan yang  dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun kaltim
Dokter gadungan Susanto menangis saat dituntut 4 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID - Terungkap dalih Susanto menjadi dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. 

Dalih Susanto itu diungkap setelah sang dokter gadungan ini dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (19/9/2023). 

Susanto beralasan tuntutan ekonomi yang membuatnya terpaksa menjadi dokter gadungan

"Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Susanto yang menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman ringan.

Baca juga: UPDATE NASIB Susanto Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Dituntut Hukuman Maksimal, Tidak Menyesal

Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.

Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.

Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada  petugas sipir.

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.

Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulistyo memastikan dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Susanto pun dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis  Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved