Dokter Gadungan di Surabaya

BREAKING NEWS Ini Tuntutan Hukuman untuk Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya

Dokter gadungan Susanto dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan. Susanto jadi dokter gadungan di RS PHC Surabaya selama 3 tahun

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sidang kasus dokter gadungan Susanto di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023). Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan Susanto, Senin (18/9/2023).

Pembacaan amar tuntutan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan, Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.

Dokter lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Diketahui, tuntutan yang dikenakan terhadap Susanto ialah hukuman maksimal. Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Menangis Memohon Diringankan Hukuman: Ada Keluarga yang Harus Saya Nafkahi

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved