Dokter Gadungan di Surabaya
Dokter Gadungan Susanto Menangis saat Sidang Pledoi, Minta Dihukum Ringan
Susanto dokter gadungan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani penjara 4 tahun
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Susanto dokter gadungan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani penjara 4 tahun karena telah menjadi dokter gadungan.
Saat sidang pledoi, Senin (25/9/2023), Susanto menangis dan meminta majelis hakim agar tidak dihukum berat.
"Mohon izin Yang Mulia dan Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto.
Susanto kemudian mengutarakan nekat menjadi dokter gadungan karena kepepet.
Dia harus menjadi tulang punggung bagi anak, mantan istri, dan orang tuanya, namun tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat menjelaskan alasannya secara rinci itu Suara Susanto sangat lirih, bicara pun terisak-isak.
"Saya mohon kebijaksanaan, Yang Mulia bisa diberi vonis ringan," ucapnya.
Jaksa saat itu tak lantas memberi tanggapan.
Dia mengaku ingin terlebih dahulu mengkaji permohonan Susanto.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani pada akhirnya melanjutkan sidang kembali digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang.
BREAKING NEWS Terhindar Hukuman Maksimal, Dokter Gadungan Susanto Cuma Divonis Segini |
![]() |
---|
AKHIR KISAH Dokter Gadungan Susanto Lolos Hukuman Maksimal tapi Masih Mengiba, Ini Sepak Terjangnya |
![]() |
---|
Pembelaan Diri Dokter Gadungan Susanto Tak Digubris Jaksa, Ngeyel Menolak Dihukum Berat |
![]() |
---|
BUKTI Susanto Dokter Gadungan Penipu Ulung hingga Buat Eks Menteri Kesehatan Miris, Tampak Sejak SMA |
![]() |
---|
TERUNGKAP Masa Lalu Susanto Dokter Gadungan, Pernah Dikeluarkan saat SMA Gara-gara Rapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.