Dokter Gadungan di Surabaya

Dokter Gadungan Susanto Menangis saat Sidang Pledoi, Minta Dihukum Ringan

Susanto dokter gadungan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani penjara 4 tahun

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Terdakwa perkara dokter gadungan, Susanto, menghadapi sidang pembelaan secara daring. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Susanto dokter gadungan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani penjara 4 tahun karena telah menjadi dokter gadungan.

Saat sidang pledoi, Senin (25/9/2023), Susanto menangis dan meminta majelis hakim agar tidak dihukum berat.

"Mohon izin Yang Mulia dan Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto.

Susanto kemudian mengutarakan nekat menjadi dokter gadungan karena kepepet.

Dia harus menjadi tulang punggung bagi anak, mantan istri, dan orang tuanya, namun tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat menjelaskan alasannya secara rinci itu Suara Susanto sangat lirih, bicara pun terisak-isak.

"Saya mohon kebijaksanaan, Yang Mulia bisa diberi vonis ringan," ucapnya.

Jaksa saat itu tak lantas memberi tanggapan.

Dia mengaku ingin terlebih dahulu mengkaji permohonan Susanto.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani pada akhirnya melanjutkan sidang kembali digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved