Dokter Gadungan di Surabaya

Pembelaan Diri Dokter Gadungan Susanto Tak Digubris Jaksa, Ngeyel Menolak Dihukum Berat

Terdakwa dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC), Susanto ngeyel tak mau dihukum berat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Susanto, terdakwa dokter gadungan saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Susanto (48) terdakwa dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC), dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Namun, Susanto tetap berusaha membela diri. Argumentasi yang digunakannya, terpaksa menjadi dokter gadungan karena harus menafkahi anak, orang tua dan mantan istri, tapi tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra, Rabu (27/9/2023).

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo membalas alibi Santoso. Pihaknya menyatakan Santoso harus dihukum sesuai tuntutan.

"Sehubungan dengan adanya permohonan terdakwa, kami penuntut umum menyatakan bahwa pledoi terdakwa tidak beralasan. Karena dalam pembuktian keterangan saksi, terdakwa, surat dan barang bukti, terdakwa melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri," ucap Ugik.

"Maka berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim atau Yang Mulia untuk menolak pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan Penuntut Umum tetap pada tuntutan," imbuh Ugi.

Pernyataan Jaksa Ugi saat itu langsung dibalas Susanto, dia tetap ngeyel tak mau dihukum berat.

"Saya tetap pada pembelaan Yang Mulia. Perbuatan saya memang salah, tapi mohon jangan divonis 4 tahun Yang Mulia," ucap Susanto dengan ekspresi wajah memelas.

Adu kekuatan Susanto melawan JPU telah selesai, nasib Susanto sekarang ada di tangan hakim.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan, Susanto yang merupakan warga asal Grobogan Jawa Tengah itu menghadapi sidang vonis pada 4 Oktober 2023 mendatang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved