Dokter Gadungan di Surabaya

UPDATE Kasus Dokter Gadungan di Surabaya, Jika Susanto Divonis Ringan Jaksa akan Banding

Dia dijerat dengan Pasal 378. Pasal ini tentang penipuan. Akan tetapi, Susanto sebenarnya bisa dijerat dengan undang-undang ITE.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perbuatan Susanto menipu RS Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi seorang dokter klinik di Pertamina Cepu membuatnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 378. Pasal ini tentang penipuan. Akan tetapi, Susanto sebenarnya bisa dijerat dengan undang-undang ITE.

Alasannya, Susanto telah mencuri data pribadi dr Anggi Yurikno.

Data yang diambil tak tanggung-tanggung, yaitu sertifikasi kedokteran dan izin praktik.

Data tersebut kemudian digunakan untuk melamar kerja di RS PHC.

Baca juga: KRONOLOGI Dokter Gadungan Lulusan SMA Praktek Selama 2 Tahun, Terbongkar Berkat Hal Ini

Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membenarkan, jika polisi sebelumnya lebih jeli bisa saja melakukan pengembangan agar Susanto bisa dijerat undang-undang ITE.

Hanya saja itu terlalu lemah. Sebab, dr Anggi Yurikno tidak melakukan laporan.

"Sewaktu berkas perkara masih P-19 memang kami arahkan ke ITE. Tapi sangkaan tersebut tidak terlalu kuat," ucap Jemmy.

Baca juga: SOSOK Asli Dokter Anggi Yurikno yang Identitasnya Dipakai Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya

Hukuman Pasal 378 yakni 4 tahun. Diketahui dalam menjalani sidang Susanto tanpa didampingi pengacara.

Pihak kejaksaan juga tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum karena ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Kendati demikian, Jemmy berusaha secara profesional agar Susanto mendapatkan vonis maksimal.

Pihaknya sudah ancang-ancang, bila Susanto mendapat vonis ringan akan melakukan banding.

"Pertimbangan kami Susanto ini residivis. Sudah 7 kali melakukan perbuatan yang sama. Kalau nanti sampai dapat vonis separoh dari tuntutan kami akan banding," ujarnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved