Dokter Gadungan di Surabaya

KLARIFIKASI IDI soal Dokter Gadungan di Surabaya, Minta Pemerintah Buat Kebijakan soal Kredensial

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi memberikan klarifikasi mengenai kasus dokter gadungan, yang menghebohkan dunia kesehatan Indonesia.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
KLARIFIKASI IDI soal Dokter Gadungan di Surabaya, Minta Pemerintah Buat Kebijakan soal Kredensial 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi memberikan klarifikasi mengenai kasus dokter gadungan, yang menghebohkan dunia kesehatan Indonesia.

Mohammad Adib Khumaidi mengatakan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (14/9/2023), dia berharap agar oknum yang melakukan penipuan itu bisa dihukum secara adil.

Selain itu, Adib juga menerangkan bahwa pentingnya proses kredensial yang melibatkan organisasi profesi.

Baca juga: IDI Temukan Kasus Dokter Gadungan Sejak Tahun 2006

Sehingga proses penerimaan dokter di sebuah lembaga kesehatan tak hanya mengandalkan dokumen belaka.

Untuk diketahui, kredensial merupakan proses verifikasi yang merujuk pada kualifikasi, pengalaman, hingga kompetensi seorang tenaga kesehatan.

Kredensial dinilai sangat penting dan perlu dilakukan sebelum menerima seorang tenaga kesehatan.

"Karena kredensial ini tidak hanya fokus pada pemberkasan dokumen, yang mana bisa saja dipalsukan, tapi juga rekomendasi berdasarkan pengalaman. Mengenai ini, saya berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang melibatkan organisasi profesi seperti IDI," terang Adib.

Hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Anggota Biro Hukum Pembinaan dan pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Dewa Nyoman Sutayana, dalam slide presentasinya.

Baca juga: REKAM JEJAK Dokter Gadungan Susanto Sebelum Tipu RS PHC Surabaya: Jadi Dirut RS hingga Dokter Obgyn

Dalam presentasinya, Dewa menyampaikan bahwa kredensial menjadi satu upaya penting bagi rumah sakit untuk menjalankan tanggung jawab serta menjaga keselamatan pasiennya.

Di antaranya dengan tetap menjaga standar dan kompetensi staf medis yang berhadapan dengan pasien.

"Meski staf medis sudah memiliki brevet spesialisasi dari kolegium ilmu kedokteran, namun rumah sakit wajib melakukan verifikasi kembali keabsahan bukti kompetensi," terangnya.

Jaksa Bakal Ajukan Banding Jika Dokter Gadungan Divonis Ringan

Perbuatan Susanto menipu RS Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi seorang dokter klinik di Pertamina Cepu membuatnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 378. Pasal ini tentang penipuan. Akan tetapi, Susanto sebenarnya bisa dijerat dengan undang-undang ITE.

Alasannya, Susanto telah mencuri data pribadi dr Anggi Yurikno.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved