Warga Gresik Kehilangan Tanahnya Gara-Gara Sertifikat Dipinjamkan, Massa Demo Tolak Eksekusi

Sugito menambahkan, masyarakat akan mengawal proses eksekusi yang tidak prosedural itu sampai ke pemerintah pusat. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
MENOLAK - Massa Paser Wong Bodho berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Gresik untuk menolak eksekusi tanah di Kecamatan Manyar, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Gresik berbuntut eksekusi akibat pemilik tanah meminjamkannya kepada pihak lain.
  • Massa Paser Wong Bodho berunjuk rasa di PN Gresik untuk menolak eksekusi tanah milik pemegang sertifikat sah.
  • Peminjam sertifikat itu diduga membaliknamakan secara ilegal pada tahun 2015 dan ada rekayasa jual beli pada tahun 2016 dengan harga Rp 59 juta. 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan penggelapan sertifikat yang berujung eksekusi tanah oleh Rencana Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (20/11/2025) besok, mendapat reaksi keras dari masyarakat.

Massa yang mengatasnamakan Paser Wong Bodho unjuk rasa di PN Gresik di Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Rabu (19/11/2025). Mereka menuntut agar rencana eksekusi tanah di Desa Suci, Kecamatan Manyar itu ditunda.

Koordinator unjuk rasa, Sugito mengatakan, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03091 di Desa Suci adalah pemilik H Sadji Ali Afandi,  warga Desa Sukorame, Kecamatan Gresik

Menurut Sugito, sertifikat tanah tersebut dipinjam warga bernama Ketut Indarto untuk kepentingan kredit di bank. Selain itu tidak pernah ada jual beli antara H Sadji dengan Ketut.

"Namun diduga tanah itu dibaliknamakan menjadi milik Ketut Indarto pada tahun 2015 dan ada rekayasa jual beli pada tahun 2016 dengan harga Rp 59 juta. Luas tanah itu 1.390 meter persegi . Karena itu, kami atas nama H Sadji yang dizalimi, menolak eksekusi yang akan dilakukan PN Gresik besok," tegas Sugito. 

Tidak Ada Jual Beli Tanah

Sugito menambahkan, masyarakat akan mengawal proses eksekusi yang tidak prosedural itu sampai ke pemerintah pusat. 

"Putusan eksekusi itu hak PN Gresik. Tetapi kami mengharapkan ada penundaan, sebab sertifikat tanah tersebut masih dalam jaminan di BRI," katanya. 

Sementara H Sadji mengatakan, peminjaman sertifikat tanah kepada Ketut hanya untuk meminjam di bank guna menambah modal usaha. "Tidak ada jual beli dari sertifikat tanah tersebut kepada Ketut," kata H Sadji. 

Sementara Juru Bicara PN Gresik, M Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap.

"Kita hanya melaksanakan amar putusan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang menguatkan putusan banding," kata Rofiq didampingi Jubir PN Gresik, Donald Everly Malubaya. 

Dari unjuk rasa tersebut, puluhan massa tidak ada yang masuk ke kantor PN Gresik untuk bermediasi dengan juru bicara, sehingga aksi berjalan lancar dan aman dengan dijaga ketat jajaran Polsek Kebomas. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved