Pukul Kepala Teman Kerja Dengan Kunci Pas 27, Pekerja Scaffolding di Gresik Dihukum 2,5 Tahun

Putusan disampaikan Majelis Hakim, Dyah Sutji Imani, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
PENGANIAYAAN - Terdakwa AJ, pekerja di perusahaan persewaan scafolding usai menjalani sidang kasus penganiayaan di PN Gresik, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pekerja di Gresik dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atas dakwaan menganiaya teman kerjanya.
  • Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim, Dyah Sutji Imani, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
  • Terdakwa memukul kepala korban dengan kunci pas, dan vonis itu lebih ringan darii tuntutan JPU yaitu 3 tahun.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyelesaikan sidang kasus penganiayaan sesama teman kerja, dengan menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada AJ, Kamis (13/11/2025).

Terdakwa AJ merupakan pekerja di perusahaan persewaan scafolding, di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim, Dyah Sutji Imani, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap AJ yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban," kata hakim Dyah Sutji Imani dalam membacakan putusan. 

Dari putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Sunda Denuwari Sofa, yang menuntut terdakwa AJ penjara 3 tahun. 

Dari putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Mochamad Nasiq mengatakan pikir-pikir. Sehingga, Jaksa Sunda Denuwari Sofa ikut pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata AJ. 

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi kepada teman kerja terdakwa yaitu Imam Gozali. Saat itu, pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di gudang CV Rejeki scafolding Desa Randegansari terjadi cekcok terkait bahan bakar truk. 

Saat itu, saksi korban Imam Gozali dipukul menggunakan kunci pas 27 di bagian kepala. Sehingga mengalami luka dan pendarahan parah di bagian kepala, sampai harus dijahit. Atas perbuatannya tersebut, AJ dilaporkan ke polisi. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved