PPAT dan Surveyor BPN Gresik Bebas Dari Dakwaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Siap Hadapi Kasasi JPU
"Sesuai pembelaan atas tuntutan JPU kemarin, kita lakukan akan tunjukkan bukti-bukti dalam memori kasasi," tegasnya.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen pengukuran ulang tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Keduanya langsung menerima putusan tersebut namun Jaksa langsung menyatakan kasasi.
Kedua terdakwa adalah RA (37), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan APV (37), warga Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jatartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya selalu surveyor petugas ukur BPN Gresik.
Retno Sari Sandra Lukito selaku tim kuasa hukum terdakwa RA mengatakan, putusan majelis hakim PN Gresik sangat mewakili rasa keadilan.
Menurut Retno Sari, dalam fakta-fakta di persidangan sangat jelas, RA tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan JPU sehingga divonis bebas.
"Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas, majelis hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari majelis hakim mewakili rasa keadilan," kata Retno Sari kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Retno Sari menambahkan, dari vonis Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi, terdakwa RA langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami, selalu tim kuasa hukum terdakwa juga sama-sama menerima atas putusan bebas," katanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan kasasi saat persidangan, dan tim penasihat hukum RA mengaku siap untuk membuktikan dalam memori kasasi.
"Sesuai pembelaan atas tuntutan JPU kemarin, kita lakukan akan tunjukkan bukti-bukti dalam memori kasasi," tegasnya.
Sebelumnya dalam tuntutan JPU Kejari Gresik, terdakwa RA dituntut hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan terdakwa APV dituntut pidana penjara 3 tahun.
Begitu juga disampaikan penasihat hukum terdakwa APV \, yaitu Resi Apriani Hergita Candra, putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Dan pihaknya siap untuk menghadapi kasasi yang diajukan JPU.
Diketahui, dalam putusan Majelis hakim PN Gresik, Sarudi mengatakan, terdakwa RA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang dituduhkan Jaksa.
Menurut hakim Sarudi, tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan tanda tangan milik pemohon pengukuran ulang tanah milik Tjong Cien Sing dipalsukan oleh terdakwa RA dan APV. ****

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.