Sudah Tua Jadi Pengedar Sabu, Vonis Kakek Di Gresik Didiskon Menjadi 7 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar

AK ditangkap setelah terbukti kulakan sabu di Bangkalan kemudian mengedarkan kembali dalam bentuk paket kecil-kecil di Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
KAKEK SABU - Terdakwa peredaran narkoga jenis sabu, AK (65) kembali ditahan atas kasus yang sama di Gresik, Jumat (10/10/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tidak ada pekerjaan di usia tua, AK (65), seorang kakek di Kabupaten Gresik malah harus melalui sisa usianya di penjara.

Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik itu divonis 7 tahun akibat terjerat peredaran narkoba jenis sabu.

AK ditangkap setelah terbukti kulakan sabu di Bangkalan kemudian mengedarkan kembali dalam bentuk paket kecil-kecil di Gresik. Selain hukuman penjara, AK juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. 

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Dyah Sutji Imani, terdakwa AK terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Dyah Sutji Imani dalam putusannya, Jumat (10/10/2025). 

Putusan itu termasuk lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari ) Gresik yaitu Nurul Istianah yang menuntut AK penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

"Putusan sudah kami turunkan dari 10 tahun menjadi 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan dari 3 bulan dari tuntutan Jaksa," kata hakim.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, menyatakan pikir-pikir. Sehingga jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, pada April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, AK berangkat ke Bangkalan Pulau Madura menggunakan ojek online untuk membeli sabu. 

Sampai di lokasi, terdakwa menunggu AA yang menjadi daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membeli sabu 5 gram seharga Rp 4,5 Juta. 

Kemudian sampai di rumah, AK mengemas kembali sabu itu menjadi paket hemat sebanyak 30 bungkus. Barang tersebut sudah ada yang terjual. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved