Terdakwa Pemalsuan SHM Di Gresik Merasa Dimanfaatkan, Minta Dibebaskan Dan Laporkan Ayahnya Sendiri

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, tidak mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
MELAWAN BALIK - Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah, RA mengikuti sidang di PN Gresik, Senin (13/10/2025) lalu. RA memalsukan dokumen surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, masih menampilkan banyak kejutan.

Salah satu terdakwa, RA (37) sampai melaporkan ayahnya sendiri yaitu BR karena dianggap memanfaatkan dan memalsukan dokumen pengukuran tanah.

Dalam sidang, Senin (13/10/2025) lalu, warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme itu menyampaikan pembelaan. Ia berharap bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih hanya dimanfaatkan dan menjadi korban.  

Kepada majelis hakim PN Gresik, Sarudi, terdakwa mengaku telah melaporkan ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik atas kasus pemalsuan dokumen surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah. 

Resa mengaku sudah 2 tahun lebih berjuang mencari keadilan. Sebab namanya dan lembaga PPAT tempatnya bekerja dicatut dalam pengurusan batas tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar milik Tjong Cien Sing, warga Simpang Darmo Permai, Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

"Saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu," kata RA melalui Penasihat Hukumnya yaitu Johan Avie SH, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut RA juga  menyampaikan peran ayahnya yaitu BR, mantan pegawai BPN Gresik yang berulangkali disebut sebagai pelaku utama dalam pengurusan pengukuran ulang tanah milik Tjong Cien Sieng. 

"Benar orangtua namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau melaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya RA yang sempat menangis dalam persidangan. 

Penasihat hukum terdakwa, Johan Avie SH juga mempertanyakan proses hukum yang janggal sejak tahapan penyidikan  hingga membuat kliennya duduk di kursi pesakitan PN Gresik

Baginya, tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 juncto pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. "Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Johan.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, tidak mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang. 

Mayoritas dari para saksi termasuk pelapor, mengaku tidak pernah mengenal RA. Pelapor juga bersedia melakukan restorative justice asalkan tanahnya kembali.  

Dan itu telah dikembalikan oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat baru dengan luas 32.750 meter persegi. Yang sebelumnya, berkurang menjadi 30.459 meter persegi.

Hal itu juga diperkuat keterangan saksi ahli Bambang Suhariyadi di persidangan. Bahwa unsur dengan sengaja memiliki makna yaitu pihak yang membantu harus tahu betul bahwa orang yang dibantunya itu sedang melakukan kejahatan. 

"Seorang yang terpelajar harus adil sejak dalam pikiran. Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Namun sesuai fakta di persidangan, klien kami bukan keduanya," katanya. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved