Didakwa Memalsukan Akta Jual Beli Tanah, Pasutri Di Gresik Menyesal Telah Tanda Tangan Sebagai Saksi

"Setelah tanda tangan di berkas tersebut dan pulang merasa bersalah. Sebab yang ditandatangani bukan nama kami," kata YP. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
KASUS TANAH - Dua tersangka pemalsuan tanda tangan pada data jual beli tanah, AC dan YP diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (7/10/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus-kasus pertanahan terus terjadi di Kabupaten Gresik. Bahkan demi memuluskan penjualan tanah milik orang lain, pasangan suami istri (pasutri) di Desa/Kecamatan Menganti ikut menandatangani dokumen otentik jual beli.

Pasutri AC (45) dan YP (43) itu sekarang merasakan konsekuensi hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (7/10/2025).

Akibat perbuatannya, sebuah lahan seluas 8.400 meter persegi di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu terjual atas nama orang lain. Padahal tanah tersebut milik saksi korban H Zainal Abidin. 

Kedua terdakwa mengaku menyesal telah mengikuti perintah terdakwa Dr Achmad Wahyuddin, yang tidak lain adalah kakak kandung saksi korban H Zainal Abidin. 

Dalam berkas akta otentik jual beli tanah pada tahun 2013, terdakwa AC mengaku meneken di atas berkas akta jual beli dengan nama orang lain yaitu Zainal Abidin, adik dari terdakwa Dr Ahmad Wahyuddin. 

"Tidak saya baca, saya disodori berkas akta jual beli,  KTP, KK (Kartu Keluarga ) dan Buku Nikah, tidak saya baca. Berkas tersebut langsung saya tanda tangani," kata AC. 

Begitu juga dengan istri terdakwa yaitu YP, juga menyesal ikut tanda tangan sebagai saksi. Sehingga setelah sadar tanda tangan di atas nama orang lain, ia menyatakan menyesal. 

"Setelah tanda tangan di berkas tersebut dan pulang merasa bersalah. Sebab yang ditandatangani bukan nama kami," kata YP. 

Pengakuan bersalah tersebut dilakukan terdakwa saat persidangan di PN Gresik yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono dan dua Hakim anggota. 

Dalam persidangan tersebut, terdakwa AC dan YP mengaku diajak oleh terdakwa Achmad Wahyuddin ke PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) di wilayah Gresik

"Saat itu, saya diajak Pak Wahyuddin ke Gresik. Saat itu, kami ada  empat orang. Ada saya bersama istri dan Pak Ahmad Wahyuddin juga bersama istri. Sampai di PKPRI, saya langsung disodori berkas oleh pegawai PKPRI untuk tanda tangan," kata AC. 

Setelah proses tanda tangan di kantor KPRI selama sekitar 10 menit, mereka langsung pulang. Dari proses jual beli lahan yang direkayasa tersebut, tanah terjual kepada AD seharga Rp 3,780 miliar. Sedangkan terdakwa  Ahmad Wahyuddin masih mendatang saksi ahli sebanyak 3 orang. 

Setelah mendengakan keterangan kedua terdakwa AC dan YP serta keterangan saksi ahli, sidang ditutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. 

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah terdakwa Achmad Wahyuddin menjual tanah seluas 8.400 meter persegi dalam sertifikat tanah atas nama saksi korban H Zainal Abidin.  Para terdakwa nekat memasukkan tanda tangan pada akta otentik jual beli di notaris. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved