Mantan Pegawai BPN Gresik Diduga Otak Pemalsuan SHM Manyar, Anak Kandung Jadi Terdakwa
Kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Gresik, Jatim. Mantan pegawai BPN Gresik diduga rekayasa dokumen SHM, tanda tangan anak kandung dipalsukan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menyeret nama mantan pegawai BPN Gresik, Budi Riyanto.
Ia diduga menjadi aktor utama di balik rekayasa dokumen pertanahan, meski sudah pensiun dari instansi tersebut.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis kemarin (2/10/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Anak Kandung Akui Tak Tahu Berkas Dipalsukan
Dalam persidangan, terdakwa Resa Andrianto yang merupakan anak kandung Budi Riyanto, mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen pengajuan SHM tersebut bermasalah.
"Saya baru tahu saat diperiksa penyidik Desember 2024. Saat itu juga saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Resa di ruang sidang.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik Terkuak dalam Persidangan
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah di Gresik Terancam Dipanggil Paksa
Resa menjelaskan, bahwa ia tidak menandatangani dokumen permohonan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia menduga kuat tanda tangannya dipalsukan.
Resa juga menyebut ayahnya, Budi Riyanto, masih aktif mengurus permohonan SHM dari berbagai pemohon, walau sudah pensiun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Ia mengaku sering berselisih paham, karena merasa jabatannya sebagai PPAT dimanfaatkan demi kepentingan pribadi Budi.
"Saya merasa dikorbankan," ujar Resa.
Hakim Temukan Kejanggalan Tanda Tangan
Menanggapi pengakuan Resa, Hakim Ketua Sarudi memerintahkan uji perbandingan tanda tangan.
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara tanda tangan Resa di dokumen dengan yang asli.
"Ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pledoi terdakwa," ujar Hakim Sarudi.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengajuan SHM yang disebut bisa rampung dalam hitungan hari, sesuatu yang tak lazim dalam prosedur pertanahan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim berharap kehadiran saksi ahli bisa membuat perkara ini semakin jelas.
"Sidang akan dijadwalkan ulang minggu depan. Saksi ahli JPU harap dipastikan hadir," tutup Sarudi.
Gresik
kasus mafia tanah di Gresik
mafia tanah
BPN Gresik
PN Gresik
Budi Riyanto
Resa Andrianto
Kecamatan Manyar
kasus mafia tanah
BREAKING NEWS Duka Ibunda Naufal Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia saat Jenazah Tiba di Gresik |
![]() |
---|
Pedagang Buah Ditemukan Tak Bernyawa dalam Selokan Depan Stadion Semen Gresik |
![]() |
---|
Pengelola JIIPE Gresik Raih Penghargaan Gubernur Jatim, Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan Ekonomi |
![]() |
---|
Perjuangkan Kesempatan Untuk Warga Gresik, Pemda Pastikan Kebutuhan Tenaga Kerja Di KEK JIIPE |
![]() |
---|
Kabupaten Gresik Pertahankan Gelar Juara 1 Investment Award 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.