Mantan Pegawai BPN Gresik Diduga Otak Pemalsuan SHM Manyar, Anak Kandung Jadi Terdakwa

Kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Gresik, Jatim. Mantan pegawai BPN Gresik diduga rekayasa dokumen SHM, tanda tangan anak kandung dipalsukan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS MAFA TANAH - Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur pada Kamis kemarin (2/10/2025). Mantan pegawai BPN Gresik diduga rekayasa dokumen SHM, tanda tangan anak kandung dipalsukan 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menyeret nama mantan pegawai BPN Gresik, Budi Riyanto

Ia diduga menjadi aktor utama di balik rekayasa dokumen pertanahan, meski sudah pensiun dari instansi tersebut.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis kemarin (2/10/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Anak Kandung Akui Tak Tahu Berkas Dipalsukan

Dalam persidangan, terdakwa Resa Andrianto yang merupakan anak kandung Budi Riyanto, mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen pengajuan SHM tersebut bermasalah.

"Saya baru tahu saat diperiksa penyidik Desember 2024. Saat itu juga saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Resa di ruang sidang.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik Terkuak dalam Persidangan

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah di Gresik Terancam Dipanggil Paksa

Resa menjelaskan, bahwa ia tidak menandatangani dokumen permohonan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. 

Ia menduga kuat tanda tangannya dipalsukan.

Resa juga menyebut ayahnya, Budi Riyanto, masih aktif mengurus permohonan SHM dari berbagai pemohon, walau sudah pensiun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik

Ia mengaku sering berselisih paham, karena merasa jabatannya sebagai PPAT dimanfaatkan demi kepentingan pribadi Budi.

"Saya merasa dikorbankan," ujar Resa.

Hakim Temukan Kejanggalan Tanda Tangan

Menanggapi pengakuan Resa, Hakim Ketua Sarudi memerintahkan uji perbandingan tanda tangan. 

Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara tanda tangan Resa di dokumen dengan yang asli.

"Ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pledoi terdakwa," ujar Hakim Sarudi.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengajuan SHM yang disebut bisa rampung dalam hitungan hari, sesuatu yang tak lazim dalam prosedur pertanahan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Majelis hakim berharap kehadiran saksi ahli bisa membuat perkara ini semakin jelas.

"Sidang akan dijadwalkan ulang minggu depan. Saksi ahli JPU harap dipastikan hadir," tutup Sarudi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved